Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berburu Pasar PLTS Atap

Di tengah rencana revisi peraturan menteri soal PLTS atap, para pengembang dan distributor PLTS atap terus berburu konsumen.

25 Januari 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Para pengembang dan distributor layanan pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS atap terus memburu konsumen baru di tengah perdebatan aturan soal energi terbarukan. Vice President Marketing PT Xurya Daya Indonesia, George Hadi Santoso, memastikan penawaran produk panel solar terus digencarkan di tengah tren transisi energi.

“Tahun ini kami menargetkan peningkatan kapasitas pemasangan dua kali lipat (dibanding pada 2022). Tambahan pelanggan akan mengikuti target itu,” katanya kepada Tempo, kemarin, 24 Januari 2023. 

Di sepanjang 2022, Xurya Daya tercatat memproduksi lebih dari 589 juta kilowatt jam (kWh). Infrastruktur perusahaan rintisan atau startup bidang energi yang sempat dimodali US$ 33 juta dari dua entitas besar—Mitsui and Co dan PT Surya Semesta Internusa Tbk— itu sudah digunakan untuk lebih dari 100 proyek instalasi listrik di seluruh Indonesia. Hingga bulan lalu, produk surya sudah beroperasi di 86 lokasi dan masih dalam tahap pemasangan di 32 lokasi lainnya.

Menurut George, panel matahari Xurya banyak dimanfaatkan industri yang basis produksinya besar, seperti plastik, tekstil, garmen, otomotif, makanan dan minuman, serta barang rumah tangga atau consumer goods. Manajemen baru membuka cabang pemasaran di Medan dan Semarang. “Kami terus melihat peluang ke daerah yang belum terjangkau teknologi PLTS atap. Permintaan akan meningkat seiring edukasi produk.”

Petugas mengaktifkan penggunaan solar cell  di Pabrik PT Indofood Sukses Makmur Tbk Divisi Bogasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 9 September 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Berharap Skema Ekspor Listrik dari PLTS Atap ke Jaringan PLN Tak Dihapus

Turut serta dalam Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Xurya Daya juga mendorong keringanan perizinan untuk teknologi energi terbarukan. Menurut George, penyedia panel surya berharap skema ekspor listrik dari PLTS atap ke jaringan PT PLN (Persero) tak dihapus dalam revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Meski aturan tentang pemasangan PLTS atap sudah terbit sejak Agustus 2021, ekspansi bisnisnya masih menghadapi kendala hingga saat ini. Dalam rapat dengar pendapat antara Kementerian ESDM dan perwakilan AESI pada 6 Januari lalu, regulator menawarkan sejumlah perubahan substansi dalam aturan tersebut. Opsi revisi dimulai dari penggantian pembatasan kapasitas PLTS atap menjadi instalasi berbasis kuota, penghapusan biaya kapasitas untuk pelanggan industri, hingga pemberlakuan jangka waktu peralihan untuk pelanggan. Salah satu tawaran revisi yang ramai dibahas adalah penghapusan ekspor listrik—artinya, daya penggunaan panel solar tidak dihitung sebagai pengurangan tagihan PLN. 

Chief Commercial Officer Sun Energy, Dion Jefferson, mengatakan batas maksimum pemasangan PLTS atap sebesar 15 persen mengganjal ekspansi bisnis selama setahun terakhir. Manajemen hanya bisa mencapai separuh dari target instalasi 100 megawatt peak (MWp) untuk 2022. Padahal Grup Sun sedang berusaha memperbanyak pangsa pelanggan dari luar Jawa.  “Kami akan mencoba mengejar target 100 MWp lagi tahun ini sambil mengikuti pembahasan revisi aturan PLTS atap,” tutur dia.

Fasilitas Sun Energy sudah dipakai di lebih dari 25 kota, dengan total kapasitas terpasang mencapai 50 MWp. Layanan ini disewakan untuk 160 perusahaan, juga dibeli oleh 200 konsumen rumah tangga di Jakarta dan sekitarnya, Bandung, Surabaya, dan Medan.

Adapun Marketing and Corporate Sales Director ATW Solar Indonesia, Wilson Tanuwijaya, mengatakan perusahaannya baru merealisasi pemasangan panel surya berkapasitas 35 MWp. Layanan ATW kini tersebar di 50 perusahaan dan lebih dari dua ribu konsumen rumah tangga. Bukan hanya penyewaan dan skema beli putus, manajemen juga menawarkan opsi cicilan untuk pemasangan perangkat. “Penghematannya jauh lebih optimal, karena tanpa bunga,” ucap Wilson.  

Hingga berita ini ditulis, pertanyaan Tempo kepada pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM perihal revisi aturan PLTS atap belum bersahut. Adapun Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa, mengatakan penghapusan ekspor listrik bisa semakin menekan minat pemasangan PLTS atap. Dengan pembatasan kapasitas 15 persen saja, kata dia, para anggota AESI sudah kesulitan memenuhi target ekspansi. “Pemerintah pun kesulitan memenuhi target kapasitas PLTS atap terpasang sebesar 450 megawatt yang mereka canangkan sendiri,” kata dia, kemarin. Berstatus proyek strategis nasional (PSN), kementerian sebelumnya menargetkan instalasi PLTS atap sebesar 3,6 gigawatt (GW) pada 2025. 

Sebelumnya, Kementerian ESDM menyebutkan substansi pokok perubahan peraturan menteri soal PLTS atap mencakup kapasitas PLTS atap, ekspor listrik, biaya kapasitas, dan ketentuan peralihan. Pada 10 Januari lalu, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) menggelar public hearing untuk mendapatkan masukan soal revisi peraturan tersebut. Acara itu dihadiri perwakilan ESDM, PLN, asosiasi, Badan Usaha Pembangunan dan Pemasangan (EPC) PLTS, Lembaga Inspeksi Teknis (LIT), serta Badan Usaha Pemegang IUPTLU.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

YOHANES PASKALIS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus