Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Pemerintah membebaskan royalti tambang batu bara dalam Undang-Undang Cipta Kerja untuk menarik investasi di sektor hilir atau pengolahan. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia Hendra Sinadia mengatakan pembebasan royalti untuk penghiliran batu bara membantu investor.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo