Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tanah kavling atau tanah petak menjadi salah satu aset properti yang menarik untuk dimiliki. Pasalnya tanah kavling akan cepat mengalami peningkatan nilai, khususnya dalam jangka waktu beberapa tahun. Selain itu, biaya perawatannya juga cukup mudah, dibandingkan tanah yang sudah berbentuk bangunan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jika Anda sudah memutuskan untuk membeli tanah kavling, maka perlu memperhatikan beberapa hal berikut.
1. Periksa Kelengkapan Dokumennya
Pertama Anda harus benar-benar memastikan keaslian sertifikat tanah, pasalnya banyak sekali mafia tanah yang melakukan penipuan. Sehingga Anda perlu memeriksa, apakah tanah kavling yang akan Anda beli ini statusnya Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jika statusnya masih HGB, pastikan pada penjual nantinya siapa yang akan menanggung biaya penggantian ke SHM, karena biayanya juga cukup besar. Jika belum menjadi hak milik, Anda dapat meminta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah di kantor kelurahan setempat.
Untuk memastikan lagi, Anda perlu memeriksa keabsahan sertifikat tanah sebelum melakukan transaksi dengan menggunakan jasa PPAT. PPAT nantinya akan memeriksa keaslian sertifikat tanah ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk memastikan kebenaran data.
2. Cek Bagaimana Kondisi Lingkungan
Jika tahap pertama sudah jelas semuanya, selanjutnya melihat langsung bagaimana kondisi lingkungan di sekitar lahan. Lebih baik untuk memastikan sendiri dimana lokasi tanah yang akan dibeli, tidak hanya melihat melalui foto saja.
Selain itu, periksa juga batas-batas yang ditetapkan beserta luas tanah di lapangan. Apakah sama atau tidak dengan data pada sertifikat. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari sengketa di masa mendatang. Pasalnya, tanah kavling rawan menjadi objek dari oknum tidak bertanggung jawab yang menggeser patok atau batas tanah.
Selanjutnya: Hindari membeli tanah di lokasi seperti kuburan
3. Cari Tahu Asal Usulnya
Tips berikutnya yaitu hindari membeli tanah di lokasi seperti kuburan, bekas tempat pembuangan sampah, atau pabrik yang tanahnya tercemar. Coba untuk mencari asal usul tanah atau daerah lingkungan sekitarnya, misalnya bertanya pada warga setempat.
Selain itu pastikan lahan yang akan Anda beli juga termasuk daerah bebas banjir, tidak berada di perbukitan yang rawan longsor, bisa dilalui kendaraan baik motor atau mobil dan tidak dekat sutet atau saluran udara dengan tegangan ekstra tinggi.
4. Perhatikan Prospek Kenaikan Harga
Umumnya orang membeli tanah karena ingin mendapat untung atau digunakan sebagai investasi jangka panjang. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa berapa prospek kenaikan harganya. Caranya dengan melihat apakah ada kemungkinan pembangunan infrastruktur di dekat lokasi tanah yang akan dibeli karena lokasi yang dekat dengan fasilitas umum tentu membuat harganya naik 5-20% tiap tahunnya.
5. Buat Surat Akad Jual Beli
Setelah memastikan segala hal yang berkaitan tanah tersebut tidak bermasalah (baik dokumen dan sebagainya), maka tahap selanjutnya yaitu membuat surat AJB (Akad Jual Beli) oleh PPAT. Pembuatan surat ini memerlukan beberapa syarat diantaranya yaitu: Surat Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Sertifikat tanah, dan Balik nama sertifikat tanah.
AWALIA RAMADHANI
Pilihan Editor: Satgas Percepatan Investasi IKN Dibentuk, Pengamat: Indikasi Stagnansi dan Kelesuan Pembiayaan Proyek
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.