Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Perkantoran Non-Esensial Boleh WFO Lagi, Kadin Minta Pengusaha Patuhi Aturan

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang memperkirakan diperbolehkannya WFO perkantoran non-esensial akan memiliki dampak positif

21 September 2021 | 19.35 WIB

Suasana sepi disebuah mal di Jakarta, Selasa 21 September 2021. Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) per level di wilayah Jawa - Bali selama dua minggu ke depan. Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah melonggarkan ketentuan anak-anak yang sebelumnya tidak diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan atau mal. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Suasana sepi disebuah mal di Jakarta, Selasa 21 September 2021. Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) per level di wilayah Jawa - Bali selama dua minggu ke depan. Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah melonggarkan ketentuan anak-anak yang sebelumnya tidak diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan atau mal. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang memperkirakan diperbolehkannya perkantoran non-esensial untuk melaksanakan work from office dengan kapasitas 25 persen akan memiliki dampak positif terhadap aktivitas perekonomian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Multiefek-nya misalnya kunjungan ke mal, hotel, restoran dan cafe semakin bertambah. Kemudian, penumpang transportasi umum dan online semakin meningkat," tutur Sarman kepada Tempo, Selasa, 21 September 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di samping itu, Sarman mengatakan pelaku usaha UMKM yang selama ini berjualan di gedung-gedung perkantoran pun sudah bisa buka dan omzetnya semakin bertambah. Kendati demikian, ia meminta pengusaha tetap taat dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan, serta memastikan semua pengunjung dan staf di kantor sudah divaksin dengan menerapkan aplikasi Peduli Lindungi.

Para pengusaha juga diminta patuh terhadap jam operasional yang sudah ditetapkan. "Kami mendukung penuh jika ada pelaku usaha yang nyata-nyata memang sengaja melanggar aturan PPKM diberikan sanksi tegas," kata dia.

Pasalnya, ia ingin semua pengusaha sama-sama mengawal pelaksanaan PPKM agar tren penularan Covid-19 semakin menurun. Dengan demikian, pemerintah bisa terus menurunkan level PPKM dan memberikan kelonggaran-kelonggaran baru.

Sebelumnya, Pemerintah kembali melonggarkan ketentuan PPKM seiring dengan perkembangan situasi Covid-19 yang semakin membaik dan implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan.

Salah satu pelonggaran tersebut adalah ketentuan pada perkantoran non esensial. "Perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR Peduli Lindungi," ujar Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin, 20 September 2021.

CAESAR AKBAR

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus