Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

PP Turunan UU Cipta Kerja, Buat Usaha Travel Umrah hingga Universitas via OSS

Beleid turunan UU Cipta Kerja di antaranya mengatur seluruh proses perizinan berusaha akan dilakukan dalam sistem Online Single Submission atau OSS.

24 Februari 2021 | 17.05 WIB

Logo BKPM. BKPM.go.id
Perbesar
Logo BKPM. BKPM.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Beleid ini adalah turunan dari Undang-undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja dan akan menjadi acuan tunggal dalam perizinan berusaha di Tanah Air.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dalam aturan itu juga, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengatakan nantinya proses perizinan berusaha semuanya akan dilakukan dalam sistem Online Single Submission yang pengelolaannya di BKPM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bahkan bapak ibu semua mau bikin travel haji, mau bikin travel umrah sekarang Bisa diurus lewat OSS nanti bkpm yang akan membantu. Bikin perguruan tinggi juga di OSS di BKPM," ujar Bahlil dalam konferensi video, Rabu, 24 Februari 2021.

Sistem ini, diyakini Bahlil, akan menjadi jawaban dari keluh kesah perusahaan terkait perizinan berusaha di Indonesia. "Katanya mengurus izin lama, ketemu pejabat susah, biaya mahal, dan lambat. Konon katanya, ini versi pengusaha," ujar dia.

Dengan OSS, menurut dia, pemerintah akan memberikan kecepatan, kepastian, transparansi, dan kemudahan bagi pengusaha. Sehingga, apabila pengusaha telah mengantongi izin yang lengkap, maka usahanya bisa berjalan. "Jadi enggak perlu lagi minta waktu ketemu si A,B,C."

Nantinya, OSS akan terbagi ke dalam tiga subsistem, yaitu subsistem pelayanan informasi, susbistem perizinan berusaha, dan subsistem pengawasan pengawasan. Bahlil berujar sistem OSS berbasis risiko akan go-live diimplementasikan tanggal 2 Juni 2021.

"Saya ingin garis bawahi kemarin kita sepakat dengan Pak Menko, bahwa Juli semua go. Tapi kami di BKPM akan melakukan tahapan proses proses uji coba dan ada perbaikan di bulan Mei, Juni; bahkan April, Mei dan Juni," ujar dia.

Adapun pengawasan nantinya akan dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi antara Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah, KEK, dan KPBPB melalui sistem OSS. Dengan berbentuk OSS, Bahlil meyakini pengawasan yang dilakukan pemerintah bisa dilakukan secara terjadwal.

"Jadi tidak bisa lagi serta merta tanpa ter-schedule kemudian orang turun periksa-periksa sembarang saja. Ini juga dalam rangka menjaga suasana kebatinan bagi para pengusaha," ujar dia.

Bahlil ingin aturan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut menjadi jalan tengah antara keinginan pengusaha dan apa yang harus dilakukan oleh pemerintah. "Sebagai bagian integral dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional."

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus