Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan bahwa perusahaan pelat merah di bidang rancang bangun industri PT Rekayasa Industri alias Rekind batal pailit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ini karena kesepakatan perdamaian atau homologasi dengan kreditur telah disetujui pengadilan. Adapun perjanjian ini termasuk proses restrukturisasi lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Alhamdulillah perjanjian perdamaian PKPU Rekind telah disetujui pengadilan," ujar Erick dalam keterangan resminya pada Kamis, 1 Februari 2024.
Dia menjelaskan, sebanyak 222 dari total 229 kreditur telah menyetujui homologasi. Angka yang telah setuju tersebut sekitar hampir 97 persen.
Erick menuturkan, hasil voting ini adalah kepercayaan yang harus dibayar Rekind dengan perbaikan kinerja di masa mendatang. Putusan tersebut, kata dia, menjadi langkah baru bagi Rekind untuk bertransformasi secara menyeluruh.
"Dengan perdamaian PKPU ini, berarti Rekind bisa meneruskan proses restrukturisasi dan transformasinya," ucap Erick Thohir.
Erick melanjutkan, dirinya sejak awal berkomitmen menyelamatkan Rekind. Menurut dia, anak usaha Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) ini unggul dalam inovasi di bidang engineering, procurement dan constructiod (EPC) yang berperan vital mendukung proyek strategis nasional (PSN).
"Sejak awal, kita ingin memperbaiki Rekind karena kita tentu tidak ingin kehilangan backbone atau tulang punggung inovasi Indonesia seperti Rekind," ujar Erick.
Meski begitu, dia menyebut tak mudah membenahi persoalan Rekind akibat kesalahan manajemen di masa lampau yang berakibat pada kompleksitas keuangan perusahaan pada saat ini. Namun, secara bertahap pihaknya mulai mengurai satu per satu persoalan di tubuh Rekind agar bisa memiliki kinerja dan operasional yang sehat dan profesional.