Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Sejak 2016, Bekraf Fasilitasi 5.671 HKI Pelaku Ekonomi Kreatif

Sejak 2016, Badan Ekonomi Kreatif memberikan Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual atau HKI kepada 5.671 pelaku ekonomi kreatif di 35 kota.

8 April 2019 | 12.32 WIB

Triawan Munaf,  Kepala Badan Ekonomi Kreatif saat mengunjungi 27TH ANNUAL YOKOHAMA HOT ROD CUSTOM SHOW 2018, 2 Desember 2018, di Jepang. (Kustomfest)
Perbesar
Triawan Munaf, Kepala Badan Ekonomi Kreatif saat mengunjungi 27TH ANNUAL YOKOHAMA HOT ROD CUSTOM SHOW 2018, 2 Desember 2018, di Jepang. (Kustomfest)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak 2016, Badan Ekonomi Kreatif atau Bekraf memberikan fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual atau HKI kepada 5.671 pelaku ekonomi kreatif di 35 kota. Kepala Bekraf Triawan Munaf mengatakan melalui Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi, Bekraf telah melakukan Sosialisasi dan Fasilitasi HKI di lebih dari 80 kota berbeda di 34 provinsi.

Baca juga: Bekraf Sebut Ekspor Produk Ekonomi Kreatif Alami Penurunan

“Pada periode yang sama, kami juga telah memfasilitasi sekitar 5.761 pendaftaran permohonan HKI produk Bekraf ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM," ujar Triawan di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin, 8 April 2019.

Triawan mengatakan fasilitasi pendaftaran HKI adalah salah satu program unggulan Bekraf yang juga menjadi prioritas nasional Indonesia. Triawan menyampaikan itu saat menyerahkan Sertiflkat HKI Kepada Pelaku Ekonomi Kreatif Secara Simbolis. Acara itu merupakan kerja sama antara Bekraf dan Kementerian Hukum dan HAM.

Melalui kegiatan ini, kata dia, Bekraf dan Kemenkumham ingin menunjukkan kepada publik bahwa pemerintah sangat memperhatikan pelindungan dan pemanfaatan HKI. Menurut dia, HKI merupakan salah satu aset terpenting bagi pelaku ekonomi kreatif, dalam upaya mendorong pengembangan ekonomi kreatif.

Triawan mengatakan sebagai bukti kepemilikan, sertifikat HKI dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan komersialisasi HKI, termasuk mengakses skema pembiayaan berbasis HKI nantinya.

Sementara Iitu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan bahwa sejak 1998, sektor UMKM menjadi penggerak terbesar ekonomi Indonesia di dua dekade terakhir ini. Saat ini, kontribusi UMKM terhadap PDB di lndonesia baru 9,87 persen.

Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menjelaskan lebih lanjut mengenai fungsi HKI. "Salah satu tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada pemilik sertifikat HKl, bahwa sertifikat HKI merupakan bukti kepemilikan dan dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan komersialisasi HKI," ujar Wiranto.

Adapun sertifikat HKI yang diserahkan dalam kegiatan ini berjumlah 69 sertifikat merek dan satu sertifikat desain industri. Selain sertifikat HKI, pada kegiatan tersebut juga akan diserahkan akta pendirian badan hukum Perseroan Terbatas (PT) kepada 10 unit usaha ekonomi kreatif sebagai perwakilan dari 95 unit usaha ekonomi kreatif yang telah difasilitasi Bekraf.

Triawan Munaf dan Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM turut memberikan 11 sertifikat HKI dan satu akta pendirian badan hukum PT secara simbolik. 12 orang perwakilan penerima sertifikat dan akta tersebut terdiri dari 2 orang dari Sumatera, 2 orang dari Jawa, 1 orang dari Kalimantan, 2 orang dari Sulawesi, 3 orang dari Bali-NTT, dan 2 orang dari Maluku Papua.

Baca berita ekonomi kreatif lainnya di Tempo.co

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus