Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Sempat Diblokir, PayPal Akhirnya Buka Suara Soal Status PSE

Perusahaan penyedia jasa transfer uang elektronik PayPal akhirnya buka suara setelah sempat diblokir oleh Kementerian Kominfo. Begini penjelasannya.

3 Agustus 2022 | 17.35 WIB

PayPal. AP/Wong Maye-E
material-symbols:fullscreenPerbesar
PayPal. AP/Wong Maye-E

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan penyedia jasa transfer uang elektronik PayPal akhirnya buka suara setelah sempat diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Corporate Affairs PayPal, Lance John, mengaku kini pihaknya sudah resmi mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Menindaklanjuti permintaan dari Kominfo untuk mendaftar sebagai PSE, kami ingin menyampaikan bahwa PayPal telah terdaftar," tulis Lance dalam keterangan resmi pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lance mengungkapkan PayPal akan berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di setiap tempat beroperasi. Saat ini PayPal telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kominfo. Berdasarkan laman resmi PSE, PayPal telah mendapat izin terbit pada hari ini, Rabu, 3 Agustus 2022. 

Setelah terdaftarnya sebagai PSE, kini pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. 

"Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu," ucap Lance. 

Adapun saat dikonfirmasi, Menteri Kominfo Jhonny G. Plate Paypal mengaku belum mendapatkan informasi terbaru soal status PayPal sebagai PSE. Namun ia menginformasi telah berkomunikasi dengan pihak PayPal.

Bila sudah terdaftar, kata Johnny Plate, PayPal menjadi legal beroperasi di Indonesia. Tetapi, apabila di dalam sistem elektronik tersebut masih terdapat kegiatan yang melanggar atau sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, maka Kominfo akan melakukan tindakan lebih lanjut.

"Mulai dari tindakan administratif yang paling ringan berupa teguran teguran sampai tindakan administratif yang paling berat dalam bentuk pemutusan akses," ujar Jhonny.

Ia menekankan pendaftaran PSE lingkup privat di Indonesia bukan legalisasi kegiatan yang melanggar hukum di dalam ruang digital. Kominfo akan selalu memberikan asistensi berupa helpdesk untuk membantu memperlancar pendaftaran. Ia pun mengaku siap mendampingi perusahaan apabila penyelenggaraan sistem elektronik mengalami kesulitan saat proses pendaftaran secara online single submission.

Sebelumnya, Kominfo memblokir PayPal pada Sabtu, 30 Juli 2022 dini hari. Pemblokiran terjadi lantaran PayPal tak kunjung mendaftat sebagai PSE hingga tenggat waktu, yaitu Jumat, 29 Juli 2022 pukul 23.59. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan berujar pihaknya telah memberi ultimatum kepada PayPal sebelum melakukan pemutusan akses. Berdasarkan pantauan Tempo, PayPal sempat tercatat dalam daftar PSE di laman resmin. Namun, PayPal tak lagi muncul hingga izinnya terbut hari ini.

Pemblokiran tersebut menuai banyak kritik di media sosial. Warganet memprotes kebijakan Kominfo hingga tagar #BlokirKominfo menjadi trending sejak Jumat, 29 Juli 2022. Disusul nama Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny Plate yang juga ramai jadi pembicaraan di media sosial Twitter.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus