Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 7 Juni 2021, memanggil Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dan pemerintah untuk pembacaan gugatan atas sengketa pembangunan jalan Tol Depok - Antasari atau Tol Desari. Adapun sidang pembacaan gugatan dilakukan setelah PN Jaksel gagal memediasi dua pihak yang bersengketa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua pihak yang bersengketa itu adalah Tommy Soeharto melawan pihak pemerintah. Pemerintah dalam hal ini terdiri atas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian PUPR, Stella Elvire Anwar Sani, Pemprov DKI Jakarta, dan PT Citra Waspphutowa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Panggil para pihak untuk pembacaan gugatan," demikian dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 7 Juni 2021.
Sebelumnya, sidang dengan agenda mediasi perkara bernomor 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL antara kedua belah pihak berlangsung pada 22 Maret - 6 Mei 2021. Saat itu upaya mediasi tidak membuahkan hasil.
"Mediasi tidak berhasil," demikian dikutip dari laman resmi PN Jaksel, Sabtu, 15 Mei 2021.
Kasus ini bermula dari gugatan yang dilayangkan Tommy Soeharto ke pemerintah Indonesia untuk membayar ganti rugi Rp 56,7 miliar, karena bangunan miliknya tergusur akibat proyek Jalan Tol Depok-Antasari (Desari).
Tommy mendaftarkan gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 12 November 2020. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Sidang pertama gugatan ini digelar pada 8 Februari 2021. Dalam perkara tersebut, Victor Simanjuntak ditunjuk sebagai kuasa hukum Tommy Soeharto.
Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan ada lima tergugat dalam perkara tersebut. Kelima tergugat itu adalah Pemerintah RI, dalam hal ini adalah Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Berikutnya, adalah Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari atau Tol Desari.
Lalu,tergugat ketiga adalah Stella Elvire Anwar Sani. Dua tergugat lainnya adalah Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak dan PT Citra Waspphutowa. Selain itu, tiga pihak lainnya sebagai turut tergugat yakni Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan dan Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak. Berikutnya, adalah PT Girder Indonesia sebagai tergugat lainnya.
Dalam petitumnya, Tommy meminta agar proyek pembangunan jalan Tol Desar dihentikan hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini.
"Dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya, akan dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten," seperti dikutip dari salah satu petitum yang terdapat di situs SIPP PN Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Tommy Soeharto juga meminta para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 56,7 miliar karena kerugian materiil dan immateriil yang ditimbulkan.
Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Endra S. Atmawidjaja sebelumnya telah menjelaskan status lahan milik Tommy Soeharto dalam proyek Jalan Tol Desari. Ia menyebutkan tanah seluas lebih-kurang 1.000 meter persegi milik Putra Cendara tersebut merupakan lahan sengketa.
“Ini tanah Pak Hutomo masuk kategori lahan sengketa kepemilikan tanah. Jadi kami tidak bisa bayarkan penggantian tanahnya (secara langsung) karena masih ada sengketa dengan pihak lain,” ujar Endra saat dihubungi Tempo pada Kamis, 28 Januari 2021.
Kementerian PUPR masih dalam proses membebaskan tanah milik Tommy Soeharto untuk menyelesaikan proyek Jalan Tol Desari. Proses pembebasan lahan itu melalui mekanisme konsinyasi yang penyelesaiannya dilakukan oleh pengadilan.
BISNIS | FRANCISCA CHRISTY