Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengimplementasikan mekanisme perdagangan lelang berkala secara penuh atau full call auction di Papan Pemantauan Khusus pada Senin pekan depan, 25 Maret 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik di Jakarta, hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jeffrey menjelaskan, mekanisme itu dijalankan seiring komitmen otoritas bursa meningkatkan likuiditas dan memproteksi investor di pasar modal Tanah Air. Selain itu, mekanisme full call auction diberlakukan setelah Papan Pemantauan Khusus tahap pertama telah berjalan dengan lancar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami berharap pelaku pasar dan investor sudah terbiasa dengan mekanisme perdagangan untuk saham-saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus, karena dalam implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap kedua ini, seluruh saham akan diperdagangkan secara full call auction," ujar Jeffrey, Kamis, 21 Maret 2024, seperti dikutip dari Antara.
Adapun Papan Pemantauan Khusus tahap pertama sebelumnya telah diluncurkan secara hybrid call auction pada 12 Juni 2023 lalu. Pada tahapan tersebut, masih terdapat dua mekanisme perdagangan yang diterapkan pada saham-saham Papan Pemantauan Khusus.
Dua mekanisme yang dimaksud yaitu mekanisme perdagangan continuous auction dan mekanisme perdagangan call auction untuk saham yang memenuhi kriteria tertentu pada papan pemantauan khusus.
Sementara pada tahap kedua ini, kata Jeffrey, seluruh saham yang memenuhi kriteria pada Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan menggunakan mekanisme call auction. Berbeda dengan implementasi tahap pertama, yaitu secara hybrid ketika saham terkena kriteria likuiditas saja yang diperdagangkan secara periodic call auction.
Saham dalam Papan Pemantauan Khusus ini nantinya akan diperdagangkan secara full call auction dalam lima sesi untuk Senin-Kamis. Sedangkan untuk perdagangan di hari Jumat akan ada empat sesi dengan catatan sesi ketiga ditiadakan dan sesi kedua diperpanjang sampai dengan 11.30 WIB.
Pada tahapan full call auction, saham pada Papan Pemantauan Khusus dapat diperdagangkan sampai harga minimum Rp 1. "Auto rejection untuk saham dengan harga Rp 1-Rp 10 sebesar Rp 1, sedangkan untuk saham dengan harga di atas Rp10 sebesar 10 persen," ujar Jeffrey.
Dengan diterapkannya secara penuh, menurut Jeffrey, Papan Pemantauan Khusus dapat memberikan alternatif segmentasi papan pencatatan yang lebih sesuai dengan strategi investasi investor dan memberikan transparansi atas kondisi perusahaan.
BEI juga berharap Papan Pemantauan Khusus dapat meningkatkan transaksi dan likuiditas perdagangan khususnya saham dengan frekuensi perdagangan rendah dan di harga Rp 50 dengan mekanisme perdagangan khusus. "Serta meminimalisir pembentukan harga yang tidak wajar dan proses price discovery yang lebih sesuai untuk saham dengan likuiditas rendah," ujar Jeffrey.