Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Washington - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengklaim Indonesia merupakan negara yang paling tegas bertindak terhadap perusahaan media sosial dan perusahaan over the top (OTT), Facebook. "Saya sudah beri surat peringatan yang kedua ke Facebook," ujarnya ketika bertemu dengan para pengusaha dalam US ASEAN Business Council, di Washington, DC, Rabu pagi, 18 April 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rudiantara menjelaskan, pada awalnya, Facebook digunakan publik sebagai ajang positif untuk bersilaturahmi, jejaring sosial reuni. "CLBK (cinta lama bersemi kembali) dan sebagainya. Juga buat cari berkah UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) jual barang, anak muda jual sepatu bekas dan sebagainya," tuturnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun belakangan ini, kata Rudiantara, Facebook berturut-turut menimbulkan dua masalah serius. Pertama, Facebook menjadi pencetus viralnya konflik sosial, seperti di Rohingya.
Masalah kedua, terkait dengan pencurian data pribadi para pengguna media sosial Facebook oleh Cambridge Analytica. Karena itu, Rudiantara kemudian melayangkan dua surat peringatan kepada perusahaan itu. "Kasihan Ruben (Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia), staf orang Indonesia yang baru kerja dua bulan, dapat masalah," ucapnya.
Rudiantara mengaku sebetulnya ingin berbicara langsung dengan pimpinan Facebook di Dublin, Irlandia. "Bukan mustahil kita menutup operasi mereka," ucapnya.
Saat ini, kata Rudiantara, Markas Besar Kepolisian telah memanggil Facebook lantaran perbuatan melawan hukum yang bisa dikenai kurungan maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp 12 miliar.
Sebelumnya, Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari mengatakan audit internal terkait dengan penyalahgunaan data pengguna Facebook oleh Cambridge Analytica masih bergulir. Ia mengingatkan kasus tersebut sangat kompleks. "Jadi proses ini akan memakan waktu," katanya saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 17 April 2018.
Komisi I DPR meminta Facebook menyerahkan laporan audit internal tentang penyalahgunaan data pengguna oleh Cambridge Analytica. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga meminta audit tersebut.