Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Soal Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Pemkot Bandung Belum Lakukan Sosialisasi

Pemerintah Kota Bandung belum melakukan sosialisasi terkait penerapan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.

26 Januari 2024 | 18.32 WIB

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bandung belum melakukan sosialisasi terkait penerapan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan atau pajak hiburan sebesar 40-75 persen berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Arief Syaifudin mengatakan untuk urusan kenaikan pajak hiburan tersebut merupakan wewenang Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bandung.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk sosialisasi belum ada, kami juga belum tahu kenaikan berapa belum ada informasi dari pihak Bapenda (Dispenda Kota Bandung), nanti kan mensosialisasikan dari dinas yang menjadi kewenangannya," ucap Arief kepada Tempo, Jumat, 26 Januari 2024.

Sementara itu, Kepala Dispenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain enggan memberikan keterangan terkait penerapan kenaikan pajak hiburan yang berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa tersebut. 

Iskandar tak kunjung menjawab panggilan telepon Tempo. Ia hanya mengirim pesan tentang keberadaan dirinya yang sedang menunaikan umrah sambil mengirim foto sedang berada di Arab Saudi. "Sdg (sedang) umroh," ucap Iskandar melalui pesan WhatsApp. 

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Jawa Barat, Herman Muchtar mengatakan belum mendapatkan imbauan ataupun sosialisasi dari pemerintah daerah termasuk Pemerintah Kota Bandung terkait masalah kenaikan pajak hiburan tersebut. 

"Belum (mendapat surat edaran atau sosialisasi), sosialisasi kan melihat apakah pengusaha sanggup atau tidak ini kan harus dipikirkan, kan itu masalahnya," katanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus