Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bandung belum melakukan sosialisasi terkait penerapan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan atau pajak hiburan sebesar 40-75 persen berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Arief Syaifudin mengatakan untuk urusan kenaikan pajak hiburan tersebut merupakan wewenang Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bandung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Untuk sosialisasi belum ada, kami juga belum tahu kenaikan berapa belum ada informasi dari pihak Bapenda (Dispenda Kota Bandung), nanti kan mensosialisasikan dari dinas yang menjadi kewenangannya," ucap Arief kepada Tempo, Jumat, 26 Januari 2024.
Sementara itu, Kepala Dispenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain enggan memberikan keterangan terkait penerapan kenaikan pajak hiburan yang berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa tersebut.
Iskandar tak kunjung menjawab panggilan telepon Tempo. Ia hanya mengirim pesan tentang keberadaan dirinya yang sedang menunaikan umrah sambil mengirim foto sedang berada di Arab Saudi. "Sdg (sedang) umroh," ucap Iskandar melalui pesan WhatsApp.
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Jawa Barat, Herman Muchtar mengatakan belum mendapatkan imbauan ataupun sosialisasi dari pemerintah daerah termasuk Pemerintah Kota Bandung terkait masalah kenaikan pajak hiburan tersebut.
"Belum (mendapat surat edaran atau sosialisasi), sosialisasi kan melihat apakah pengusaha sanggup atau tidak ini kan harus dipikirkan, kan itu masalahnya," katanya.