Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Sri Mulyani Jelaskan Jadwal Berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengubah ketentuan pajak di sejumlah UU lain.

7 Oktober 2021 | 19.59 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021. Rapat tersebut membahas pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021. Rapat tersebut membahas pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang paripurna DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Kamis, 7 Oktober 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan beleid ini mengubah beberapa ketentuan pajak di sejumlah UU lain, tapi waktu penerapannya tidak serentak.

"Meski terdiri dari berbagai elemen, masa berlakunya berbeda-beda," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Sebelumnya, RUU ini telah disepakati di tingkat komisi pada Rabu, 29 Oktober 2021. Ada beberapa ketentuan baru yang diatur di dalamnya, mulai dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Karbon, sampai Tax Amnesty Jilid II.

Pertama, perubahan di UU Pajak Penghasilan (PPh) mulai berlaku pada 2022. Kedua, perubahan UU PPN mulai berlaku 1 April 2022.

Ketiga, perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mulai berlaku sejak UU baru ini diundangkan. Keempat, perubahan UU Cukai berlaku saat beleid baru ini diundangkan.

Kelima, program pengungkapan sukarela atau Tax Amnesty berlaku selama 6 bulan. Mulai dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Keenam, pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022.

Dengan sederet perubahan ini, Sri Mulyani berharap berbagai tujuan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini dapat tercapai. Mulai dari meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Baca juga: Pajak Orang Kaya sampai Tax Amnesty, Ini 8 Poin UU Perpajakan yang Baru Disahkan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus