Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Aset kripto dianggap tidak memiliki underlying asset.
Calon investor harus paham dari awal mengenai potensi dan risiko aset kripto.
Nilai transaksi aset kripto di Indonesia hingga Februari 2021 telah menembus Rp 70 triliun.
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam berinvestasi di aset kripto (cryptocurrency). Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, menuturkan aset kripto memiliki risiko yang tinggi karena tidak memiliki underlying asset yang menaungi nilai investasi. Pergerakan harga terjadi hanya berdasarkan permintaan dan penawaran.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo