Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Terpopuler Bisnis: Banpres Produktif UMKM, Susi Pudjiastuti Cerita Pangandaran

Para penerima Banpres Produktif 2020 bisa kembali mendapatkan uang stimulus pada 2021.

6 April 2021 | 06.00 WIB

Presiden Jokowi menyerahkan Banpres Produktif Usaha Mikro di Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis, 8 Oktober 2020. Sebanyak 30 pelaku usaha kategori tersebut hadir dalam acara penyerahan bantuan hibah sebesar Rp 2,4 juta. Kris-Biro Pers Sekretariat Presiden
Perbesar
Presiden Jokowi menyerahkan Banpres Produktif Usaha Mikro di Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis, 8 Oktober 2020. Sebanyak 30 pelaku usaha kategori tersebut hadir dalam acara penyerahan bantuan hibah sebesar Rp 2,4 juta. Kris-Biro Pers Sekretariat Presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler bisnis sepanjang Senin, 5 April 2021 dimulai dengan aturan bagi para penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM alias Banpres Produktif. Ketentuan dituangkan dalam Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selain itu informasi mengenai pemberlakuan larangan mudik Lebaran tahun ini. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kementeriannya akan menerbitkan aturan pengendalian transportasi untuk membatasi pergerakan masyarakat dalam waktu dekat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yang favorit dibaca juga adalah cuitan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti tentang suasana Pantai Pangandaran saat libur panjang akhir pekan lalu. Ia mengatakan wisatawan mulai berdatangan sehingga pantai menjadi ramai. Berikut adalah ringkasan berita-beritanya:

1. Penerima Banpres Produktif UMKM 2020 Bisa Dapat Lagi Tahun Ini? Simak Aturannya

Para penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) alias Banpres Produktif 2020 bisa kembali mendapatkan uang stimulus pada 2021. Hanya saja, besarannya turun dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020. Beleid terbaru ini diteken Menteri Koperasi Teten Masduki pada 17 Maret 2021.

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Bantuan ini diluncurkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 24 Agustus 2020. Saat itu, Jokowi berperan agar bantuan ini digunakan untuk kelangsungan usaha para pelaku UMKM. "Jangan dipakai untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, yang konsumtif. Tapi untuk hal produktif," ujar Jokowi dalam siaran langsung, Senin, 24 Agustus 2020.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Menhub: Keputusan Larangan Mudik Tahun Ini Sudah Final

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan pemerintah tetap akan memberlakukan larangan mudik pada masa libur Lebaran Mei mendatang. Larangan mudik akan berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” ujar Budi Karya dalam keterangannya, Ahad, 4 April 2021.

Warga menumpang mobil bak terbuka dalam perjalanan mudik melintasi jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menuju arah Garut, Tasikmalaya, dan Jawa Tengah, pada H-1 lebaran, Sabtu, 23 Mei 2020. TEMPO/Prima mulia

Budi Karya mengatakan kementeriannya akan segera menerbitkan aturan pengendalian transportasi untuk membatasi pergerakan masyarakat dalam waktu dekat. Beleid berupa peraturan menteri telah difinalkan pada Minggu, 4 April 2021.

Di luar tanggal diberlakukannya larangan mudik, Budi Karya mengimbau masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar daerah, kecuali untuk kepentingan yang mendesak. Kementerian Perhubungan, tutur Budi Karya, akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, kementerian dan lembaga terkait, TNI/Plori, dan pemerintah daerah.

Organisasi Angkutan Darat atau Organda sebelumnya menolak kebijakan pemerintah ihwal larangan mudik Lebaran seumpama ada pengecualian untuk angkutan pribadi. Sekretaris Jenderal Organda Ateng Aryono mengatakan aturan ini malah memicu munculnya angkutan pelat hitam ilegal yang mengangkut para penumpang mudik melalui jalan tol.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Pangandaran Ramai, Susi Pudjiastuti: Pak Sandi Uno Kalau Lihat Pasti Senang

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, membagikan suasana Pantai Pangandaran saat libur panjang akhir pekan lalu. Susi mengatakan wisatawan mulai berdatangan sehingga pantai menjadi ramai.

“Setiap Sabtu dan Minggu, Pangandaran ramai sekarang. Saya senang ekonomi wisata sudah menggeliat. Pak Sandi Uno (Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno) kalau lihat pasti senang,” ujar Susi dalam video yang ia bagikan melalui media sosialnya, Senin, 5 April 2021.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, membagikan momennya menikmati kudapan soto di pinggir Pantai Pangandaran. Twitter @susipudjiastuti

Susi membagikan secuplik tayangan kondisi Pantai Pangandaran yang mulai disambangi pelancong. Beberapa orang terlihat berada di tepi pantai dan kapal wisata telah beroperasi membawa penumpang.

Menurut Susi, dengan kunjungan wisatawan domestik, sektor pariwisata mulai bangkit. Namun, ia berpesan agar pelancong yang datang menjaga kebersihan.

Ia mengimbau para mengunjung untuk tidak meninggalkan sampah-sampah di pantai maupun di laut, terutama sampah plastik. “Jadi kalau pun ada (sampah), bawa pulang lagi sampahnya supaya pantai kita cantik, apalagi sampah plastik,” tutur bos maskapai Susi Air itu.

Baca berita selengkapnya di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus