Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan e-commerce, Tokopedia, menarik iklan yang menjual surat keterangan sehat bebas Covid-19 yang muncul di platform tersebut. Meski iklan tersebut sudah kadung muncul, Tokopedia mengklaim tidak terjadi transaksi atas produk ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Aksi proaktif terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform tetap sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, kepada Tempo di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ekhel menjelaskan, platform Tokopedia memang bersifat UGC. Artinya, setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri. “Tapi kami tidak pernah mendukung praktik tidak bertanggung jawab seperti ini."
Surat bebas Covid-19 ini sebelumnya viral tersiar di media sosial. Salah satu pemilik akun di twitter @DokterPodcast mengunggah foto hasil tangkapan layar penjualan surat. “Yeyy bisa beli loh…. Cuman 70 rebu doank bisa mudik… nah kan nah kan apa kita kmaren bilang, ujung2 nya di duitin.”
Dari foto yang diunggahnya, terlihat surat dengan kop Rumah Sakit Mitra Keluarga Gading Serpong di sebelah kiri atas dan stempel rumah sakit yang sama di sebelah kiri bawah. Surat keterangan bebas Covid-19 itu dijual dengan harga Rp 70 ribu.
Sementara itu, RS Mitra Keluarga menegaskan bahwa iklan surat tersebut telah menyalahgunakan nama dan logo rumah sakit tersebut. Mereka menyatakan tidak pernah bekerja sama dengan pihak-pihak yang memperjualbelikan surat bebas Covid-19.
“Mitra Keluarga akan menempuh jalur hukum jika masih ada pihak yang mengatasnamakan dan atau menggunakan atribut Mitra Keluarga, termasuk kop surat Mitra Keluarga tanpa seizin kami,” tulis mereka dalam keterangan resmi.
Adapun juru bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto juga angkat suara terhadap dugaan praktik jual-beli surat bebas Covid-19 ini. Dia menyarankan masyarakat melapor ke pihak berwenang. “Laporkan saja,” kata Yurianto lewat pesan singkat.