Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Traveloka Punya Fitur Baru, Beli Tiket Bayarnya Bisa Belakangan

Beli tiket di Traveloka, bayarnya bisa di kemudian hari dalam jangka waktu 1-12 bulan.

6 Juni 2018 | 14.40 WIB

traveloka.com
Perbesar
traveloka.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Traveloka meluncurkan fitur baru bernama PayLater. Fitur ini memungkinkan para pembeli atau pelanggan Traveloka melakukan pembayaran yang fleksibel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dengan PayLater, pengguna dapat melakukan perjalanan yang aman dan nyaman dengan melakukan pembayaran secara fleksibel di kemudian hari dalam jangka waktu 1-12 bulan dengan bunga yang ringan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Traveloka selalu berkomitmen penuh untuk menghadirkan pengalaman traveling dan lifestyle yang lancar dan menyenangkan melalui berbagai inovasi. Terdaftar dan diawasi oleh OJK, fitur PayLater hadir sebagai opsi pembayaran yang baru tanpa biaya tersembunyi dan menawarkan beragam pilihan rencana angsuran," kata Senior Vice President Financial Products Traveloka Alvin Kumarga dalam keterangan resmi, Rabu, 6 Juni 2018.

Fitur PayLater didukung oleh PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) sebagai salah satu pemegang lisensi peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat ini, fitur tersebut dapat diakses melalui laman resmi Traveloka, tapi hanya jika digunakan untuk produk tiket pesawat dan hotel.

Jika Anda sudah mengunduh aplikasi terbaru Traveloka versi 2.19 ke atas, dapat digunakan untuk produk dan layanan Traveloka pada umumnya, termasuk tiket pesawat, hotel, pesawat dan hotel, tiket kereta api, tiket bus dan travel, serta aktivitas dan rekreasi.

Untuk dapat menggunakan fitur PayLater, para pengguna Traveloka cukup melakukan beberapa langkah mudah, yakni mengisi formulir aplikasi dan mengunggah KTP, serta salah satu dokumen yang dibutuhkan, seperti SIM, BPJS, NPWP, atau KK.

Dengan mengunggah dokumen tambahan seperti SPT atau slip gaji, para pengguna dapat memperoleh batas pembelian produk dan layanan hingga Rp 10 juta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus