Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Tuntut Uang Kembali, Ini Rencana Anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera

Sejumlah anggota Koperasi Simpan Pinjam-Sejahtera Bersama atau KSP-SB mengaku telah melakukan sejumlah langkah untuk mendapatkan uangnya kembali.

21 Agustus 2021 | 20.08 WIB

Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama. facebook.com
Perbesar
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama. facebook.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Koperasi Simpan Pinjam-Sejahtera Bersama atau KSP-SB mengaku telah melakukan sejumlah langkah untuk mendapatkan uangnya kembali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami telah mendatangi dan meminta uang kami melalui kantor cabang dan kantor pusat, hasilnya nihil," ujar Koordinator Aliansi Korban Koperasi Simpan Pinjam-Sejahtera Bersama pada Tempo, Sabtu, 21 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain meminta uang melalui kantor cabang dan kantor pusat, Koordinator Aliansi berinisial HR itu mengatakan bersama aliansinya telah Mengirim surat ke kantor pusat KSP-SB di Bogor sebanyak tiga kali, yaitu pada tanggal 26 Juni 2020, serta 12 dan 26 November 2020.

Melalui surat itu, mereka meminta agar pengurus dan pengawas bisa transparan, menyediakan waktu diskusi dengan anggota mengenai rencana penyelesaian krisis likuiditas KSPSB saat ini dan realisasi penyelesaiannya.

Aliansi juga meminta penjelasan laporan keuangan KSPSB tahun 2018, 2019 dan 2020. Di samping meminta adanya audit investigasi, mereka juga meminta dilaksanakannya Rapat Anggota Luar Biasa, tapi tidak mendapatkan respons.

Selanjutnya, aliansi mengirim surat kepada Kemenkop dan UKM selaku pembina dan pengawas Koperasi di Indonesia sebanyak tiga kali, yaitu pada 17 Juli 2020, 27 Juli 2020 dan 7 Agustus 2020, namun tidak direspon dengan baik.

Lantaran tidak ada respons positif dari Kemenkop-UKM, maka pada tanggal 14 Agustus 2020, Aliansi membuat laporan tertulis kepada Ombudsman RI tentang pelaksanaan tugas Kemenkop selaku Pembina dan Pengawas KSP-SB. Tapi hal tersebut tidak membuahkan hasil.

Aliansi juga datang dua kali ke Dekopin alias Dewan Koperasi Indonesia-versi Nurdin Khalid dan versi Sri Untari. Namun, langkah itu kembali tidak membuahkan hasil.

Akhirnya, aliansi pun melakukan demonstrasi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan di depan kantor Kemenkop. Langkah tersebut juga tidak ada hasil.

Di samping aksi-aksi tersebut, anggota aliansi pun melakukan langkah-langkah lain, baik secara individu maupun kelompok untuk mengupayakan uangnya kembali.

Persoalan ini dimulai sejak April 2020. Kala itu, sudah mulai terjadi gagal bayar terhadap Simpanan Berjangka Sejahtera Prima (SB-SP) yang sudah jatuh tempo beserta imbal jasanya, dan juga terhadap produk simpanan lainnya.

Selanjutnya, per 17 April 2020, KSPSB mengeluarkan Surat Edaran yang menyatakan bahwa semua uang di koperasi tersebut tidak boleh diambil atau dicairkan, dan harus diperpanjang secara otomatis. Alasannya, Covid-19 telah mematikan sendi-sendi bisnis dan ekonomi. Keputusan ini dinilai sepihak, karena tidak ada persetujuan dari anggota dan melanggar asas koperasi.

Seiring dengan hal itu, muncul gugatan dari dua perusahaan rekanan KSPSB yaitu PT Trisula Prima Agung dan Perseroan Komanditer Totidio, dengan tagihan keduanya mencapai Rp 1,5 miliar melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pada 24 Agustus 2020, KSPSB resmi masuk dalam kondisi PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Saat itu tidak ada hasil audit independen resmi, laporan keuangan, laporan aset, laporan uang di bank, jaminan dan lain-lain yang diinformasikan secara jelas kepada anggota.

Berikutnya, pengurus KSPSB berkoordinasi dengan kantor-kantor cabang menggerakkan pengacara-pengacara melalui marketing, agar anggota menandatangani surat kuasa. Hasilnya, terjadi kemenangan lewat voting sekitar 98,24 persen setuju untuk skema homologasi.

Skema ini dinilai sangat merugikan anggota karena memutuskan pembayaran bertahap setiap 6 bulan sekali selama 5 tahun tanpa ada imbal jasa. Cicilan akan dimulai pada Juli 2021 sampai dengan Desember 2025.

Besaran cicilan sangat kecil yaitu 4 persen pada tahun 2021, lalu 7 persen di tahun 2022, kemudian 10 persen di tahun 2023, sebesar 12 persen di tahun 2024, dan 17 persen pada tahun 2025 dengan catatan adanya nilai maksimal yang dapat dibayarkan KSPSB.

Kemenangan 98,24 persen tersebut dinilai terjadi atas ketidakpahaman para anggota, terjebak menggunakan jasa para pengacara yang disediakan oleh KSP-SB dikarenakan tidak adanya penjelasan di awal akan konsekuensi/ tujuan dari pemberian kuasa kepada pengacara tersebut.

Menurut mereka, para anggota hanya ingin proses pencairan uang dapat berjalan lancar menggunakan pengacara KSPSB dengan biaya kecil dari Rp 25.000 sampai dengan Rp 1 juta sesuai nominal tabungan.

Lebih jauh, para korban menilai adanya perbedaan jumlah kewajiban simpanan anggota yang sangat signifikan antara putusan PKPU dengan laporan keuangan internal (tidak diaudit). Hal ini bisa dilihat dalam Rencana Anggota Tahunan atau RAT tahun 2019 dan 2020 yang mengindikasikan adanya indikasi rekayasa laporan keuangan.

Meskipun sudah dalam kondisi gagal bayar dan masuk PKPU, KSPSB tetap terus menjaring baik new business atay fresh money bagi para anggota lama yang tahu atau belum tahu-menahu tentang kondisi tersebut, maupun anggota baru. Penjaringan anggota dilakukan dengan informasi KSPSB masih dalam kondisi aman. Penambahan korban baru sebanyak 7.197 orang dari 173.875 menjadi 181.072.

Di sisi lain, anggota KSPSB terdiri dari kalangan bawah sampai dengan menengah ke atas, antara lain berupa Simpanan Berjangka Sejahtera Prima (SB-SP) dan produk simpanan lainnya (Tabungan Rencana Sejahtera) menabung Rp 100.000 per bulan dan dana tidak boleh diambil sampai jangka waktu tertentu yang disepakati.

Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang berdiri sejak tahun 2004 ini berkantor pusat di Jl. Raya Pajajaran nomor 1, Bogor, Jawa Barat. Koperasi ini memiliki 44 kantor cabang dan 21 kantor cabang pembantu yang tersebar di berbagai kota di pulau Jawa dan sudah memiliki kurang lebih 173.000 anggota tersebar di seluruh Indonesia.

Tempo telah mencoba mengonfirmasi persoalan itu kepada Ketua Pengawas KSP-SB Iwan Setiawan dan Direktur Utama KSP-SB Vini Noviani. Namun, Tempo belum mendapat jawaban.

CAESAR AKBAR

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus