Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau emas Antam turun Rp 11.000 pada perdagangan hari ini. Penurunan harga emas yang terbilang drastis itu jika dibandingkan dengan 13 Januari 2020 yang sebesar Rp 778 ribu per gram.
"Harga emas batangan satu gram Rp 767.000," seperti ditulis dalam situs resmi logammulia.com pada Selasa, 14 Januari 2020.
Jika dilihat sejak awal 2019, harga emas hari ini terbilang tinggi. Pada Januari tahun lalu, harga emas tercatat Rp 665 ribu per gram. Pada 21 Februari, harga naik menjadi Rp 677 ribu per gram. Pada 6 Maret, harga kembali turun jadi Rp 656.500 per gram.
Pada 26 Maret, harga logam mulia itu kembali naik jadi Rp 672 ribu per gram. Pada Mei, harga kembali turun jadi Rp 661 ribu per gram. Kendati begitu, pada Juni, harga terus naik. Pada 10 Juni harga berada pada Rp 681 ribu per gram.
Lalu, pada 21 Juni harga semakin naik menjadi Rp 702 ribu per gram. Pada 25 Juni harga emas mencapai Rp 713 ribu per gram. Bahkan, pada 3 Juli, harga emas memecahkan rekor tertinggi baru Rp 714 ribu per gram. Dan disusul harga emas pada 8 Agustus yang sebesar Rp 753 ribu. Kemudian pada 13 Agustus sebesar Rp 755 ribu.
Rekor baru berikutnya terjadi pada 15 dan 16 Agustus 2019 yang masing sebesar Rp 759 ribu dan Rp 766 ribu per gram. Pada Senin, 26 Agustus rekor baru tercetak sebesar Rp 774 ribu dan Rp 775 ribu per gram pada 5 September.
Namun, pada awal 2020 ini harga emas mencatat rekor terbaru yakni mencapai Rp 799 ribu per gram. Harga fantastis ini terjadi pada 8 Januari 2020.
Emas batangan ANTAM LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat London Bullion Market Association. Harga emas batangan Antam di butik Pulogadung, Jakarta hari ini, yaitu:
1 gram Rp 767.000
2 gram Rp1.483.000
3 gram Rp 2.203.000
5 gram Rp 3.655.000
10 gram Rp 7.245.000
25 gram Rp 18.005.000
50 gram Rp 35.935.000
100 gram Rp 71.800.000
250 gram Rp 179.250.000
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, harga emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen. "Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22," tulis situs tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini