Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Warganet Keluhkan Tamasia, Bappebti Sebut Perusahaan Jual Emas Itu Tidak Berizin

Tamasia memaksa penggunanya menjual emas dengan harga di bawah standar.

19 Januari 2023 | 10.09 WIB

Bappebti. bappebti.go.id
Perbesar
Bappebti. bappebti.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melaporkan startup jual beli emas digital Tamasia belum berizin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Sanjaya menyebutkan pihaknya bahkan telah memberikan teguran kepada PT Tamasia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Berhubung PT tersebut belum berizin Bappebti, kami via Biro Perundangan dan Penindakan sudah berikan teguran dan agar segera ajukan permohonan daftar ke Bappebti,” kata Tirta seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo.co, Kamis, 19 Januari 2023.

Menurut dia, dengan izin tersebut semua sistem platforn dan mekanisme perdagangan sesuai ketentuan. "Masyarakat tidak perlu resah lantaran platform akan diawasi oleh pemerintah," tegasnya.

Lebih lanjut, Tirta menyebutkan saat ini baru ada lima pedagang emas digital yang berizin Bappebti.

Adapun perusahaan pedagang emas digital berizin Bappebti 2023: 

PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang) PT Sehati Indonesia Sejahtera (Sakumas) 

PT Indogold Makmur Sejahtera (Indogold) PT Indonesia Logam Pratama (Treasury) 

PT Laku Emas Indonesia (Laku Emas) 

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warganet telah mengeluhkan Tamasia yang tiba-tiba saja melakukan perubahan model bisnis. Bahkan tidak sedikit dari pengguna yang melaporkan harga beli emas yang mereka miliki menjadi lebih rendah.

Sementara itu, sosial media Twitter sedang ramai memperbincangkan PT Tamasia Global Sharia atau Tamasia yang meminta penggunanya menjual emas dengan harga Rp800 ribu per gram maksimal hingga 15 Februari 2023.

Selanjutnya: Tamasia akan mengubah model bisnisnya

Peristiwa tersebut diketahui berdasarkan cuitan warganet di Twitter dengan nama akun @adrsbg. Dalam cuitannya itu ia melampirkan pengumuman dari Tamasia yang akan mengubah model bisnis mereka.

Berdasarkan pengumuman yang @adrsbg unggah, bisnis Tamasia akan bertransformasi menjadi pembelian logam mulia/tama gold/emas fisik melalui media online yang akan sampai di tangan pelanggan setelah pembelian terjadi.

Oleh karena itu, Tamasia mengimbau seluruh penggunanya yang memiliki saldo di akun aplikasi untuk melakukan proses jual emas sampai 15 Februari 2023 sekaligus menyampaikan permintaan maaf.

Namun, yang menjadi sorotan adalah karena Tamasia meminta pengguna menjual emas seharga Rp800 ribu per gram berdasarkan harga per 16 Januari 2023. 

Harga ini jauh lebih rendah dibandingkan harga jual emas Antam pada periode yang sama, yakni Rp1,042 juta per gram.

Menurut penelusuran Tempo.co pada Kamis 19 Januari 2023, situs Tamasia (www.tamasia.co.id) sudah tidak bisa diakses.

Meski demikian, Tamasia dikabarkan mendaftar izin usaha ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan pada 2019.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus