Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Waspada Jebakan Pinjol Ilegal: Kenali Ciri dan Cara Menghindarinya

Berikut ciri-ciri dan bagaimana cara menghindari pinjaman online yang tak terdaftar di OJK atau pinjol ilegal.

13 Mei 2025 | 06.15 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Nilai utang pinjaman online (pinjol) di Indonesia kian menggunung. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan dari industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol mencapai Rp 80,02 triliun per Maret 2025, tumbuh 28,72 persen secara tahunan. Meski masih tinggi, angka ini sedikit melambat dibanding Februari 2025 yang tumbuh 31,06 persen yoy (year on year).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Khusus untuk industri fintech peer-to-peer lending, outstanding pembiayaan per Maret 2025 tumbuh 28,72 persen yoy. Sementara Februari lalu tumbuh 31,06 persen yoy, dengan nilai nominal mencapai Rp80,02 triliun," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya OJK, Agusman, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat, 9 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat masih menjadikan pinjol sebagai salah satu solusi keuangan instan, terutama untuk kebutuhan mendesak. Namun di balik angka-angka tersebut, tersimpan ancaman besar, yakni pinjol ilegal.

OJK mencatat, selama periode 2018-2022, total kerugian masyarakat akibat investasi dan pinjaman online ilegal mencapai Rp 126 triliun. Mirisnya, sebagian besar korban berasal dari kelompok rentan, yakni guru (42 persen), pekerja yang terdampak PHK (21 persen), dan ibu rumah tangga (18 persen).

Pinjol ilegal biasanya menjerat korban dengan bunga mencekik, penyalahgunaan data pribadi, hingga penagihan yang kasar, sering kali disertai ancaman dan teror melalui media sosial atau pesan pribadi.

Mengenali Ciri Pinjol Ilegal


Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan mampu membedakan antara pinjol legal dan ilegal. Berikut ciri-ciri pinjol ilegal menurut OJK:

- Tidak terdaftar dan tidak berizin di OJK.

- Menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp.

- Proses pencairan sangat cepat, tanpa verifikasi memadai.

- Bunga dan denda tidak transparan.

- Mengintimidasi dan mengancam peminjam yang menunggak.

- Tidak menyediakan layanan pengaduan resmi.

- Tidak jelas identitas pengelola dan alamat kantornya.

- Meminta akses ke seluruh data pribadi di ponsel peminjam.

- Menggunakan penagih utang yang tidak tersertifikasi AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

Tips Menghindari Pinjol Ilegal


Untuk mencegah terjerat pinjol ilegal, OJK mengimbau masyarakat melakukan langkah-langkah berikut:

- Rencanakan keuangan secara bijak, termasuk mencatat pengeluaran dan menabung untuk dana darurat.

- Tingkatkan literasi keuangan melalui pelatihan atau edukasi daring.

- Tentukan prioritas pengeluaran, utamakan kebutuhan dibanding keinginan.

- Hindari gaya hidup konsumtif, seperti membeli barang mewah atau tiket konser dengan utang.

- Jauhi kebiasaan window shopping yang memicu belanja impulsif.

- Gunakan pinjaman untuk keperluan produktif, bukan konsumtif.

- Hindari pola “gali lubang tutup lubang” dalam menyelesaikan utang.

Waspada dan Cek Legalitas Pinjol


OJK menyediakan layanan pengecekan legalitas pinjol melalui situs resmi dan saluran kontak resmi. Masyarakat dapat mengakses daftar penyelenggara pinjol legal di laman www.ojk.go.id atau melalui WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157.

Rachel Caroline L. Toruan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus