Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Yusuf Mansur: Saya Enggak Ngutip-ngutip Persentase di Pesantren

Ustaz Yusuf Mansur menampik telah memungut keuntungan besar dari seluruh pondok pesantren dan lembaga pendidikan agama yang dibinanya.

16 Desember 2021 | 09.00 WIB

Pendakwah, Yusuf Mansur dalam unggahan di akun Instagramnya yang memperlihatkan rambutnya sudah gondrong, Foto: Instagram Yusuf Mansur.
Perbesar
Pendakwah, Yusuf Mansur dalam unggahan di akun Instagramnya yang memperlihatkan rambutnya sudah gondrong, Foto: Instagram Yusuf Mansur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Jam’an Nurkhatib Mansur atau Ustaz Yusuf Mansur menampik telah memungut keuntungan besar dari seluruh pondok pesantren dan lembaga pendidikan agama yang dibinanya. Pernyataan ini menanggapi kabar yang beredar setelah ia digugat di Pengadilan Negeri Tangerang lantaran perkara uang patungan pembangunan hotel dan asrama haji.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Saya punya kuasa penuh atas 52 cabang Pesantren Daarul Quran dan segala mata rantai ekonomi serta kebutuhan sarana dan prasarananya,” ujar Yusuf dalam rekaman suara yang dibagikan lewat Instagram pribadinya seperti dikutip pada Kamis, 16 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yusuf mengungkapkan masing-masing pondok pesantren membutuhkan biaya yang besar untuk mencukupi kebutuhan para santrinya. Setiap pondok, kata dia, bisa menghabiskan uang Rp 5-10 miliar per tahun untuk kebutuhan, seperti makan.

Namun ia mengklaim tak pernah sekali pun mencari celah untuk mengambil untung dari kebutuhan-kebutuhan itu. Dia juga memastikan tidak pernah mencampur-adukkan bisnis-bisnis yang dimilikinya untuk meningkatkan pendapatan dari pondok pesantren.

“Apa saya nitip beras? Enggak. Abon? Enggak. Nitip seragam? Enggak. Formulir? Enggak. Laundry saja bisa Rp 1 miliar lebih keuntungan. Gimana coba. Tapi saya enggak ngutip-ngitip persentase (keuntungan di pesantren),” ujar dia.

Sebelumnya, sebanyak 12 orang menggugat Yusuf dengan tuduhan wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN Tng. Gugatan yang didaftarkan pada 10 Desember lalu itu menyoal dana investasi untuk patungan usaha hotel dan apartemen haji serta umrah di Tangerang.  

Yusuf menjelaskan usaha patungan tersebut telah berlangsung sejak 2012. Menurut dia, investasi itu merupakan salah satu bentuk gerakan persatuan ekonomi umat.

Dalam perjalanannya, usaha patungan ini sempat terbentur regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga mandek beberapa waktu lalu. Setelah memperoleh payung hukum, usaha patungan kembali dihidupkan melalui proses yang panjang.

Pada 2018, usaha patungan berubah menjadi aset manajemen syariah yang telah memperoleh izin resmi dari OJK. Yusuf mengaku secara bertahap telah menyelesaikan masalah usaha patungan ini kepada investor yang meminta dananya dikembalikan.

Dari total 2.900 investor yang tergabung dalam usaha patungan, sebanyak 2.500 diklaim sudah mendapatkan uangnya kembali. “Tapi gimana, ada orang yang mau diselesaikan, ada yang enggak mau selesai. Misalnya naruh Rp 10 juta, mintanya Rp 1,8 miliar. Gimana judulnya, kan proyeknya kagak jalan,” ujar dia.

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus