Tersangka yang dihadirkan saat konferensi pers kasus penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak pada penyerangan 30 April lalu di Kemang, Jakarta, 2 Mei 2025. Dalam kasus ini kepolisian menangkap sepuluh orang yang dijadikan tersangka dengan barang bukti empat senjata senapan angin berjenis PVC, tiga buah senjata berjenis parang, satu unit mobil Agya, delapan unit handphone dan enam buah pakaian yang digunakan pelaku. Tempo/Ilham Balindra
Tersangka yang dihadirkan kepolisian saat konferensi pers kasus penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak yang sebelumnya terlibat penyerangan pada 30 April lalu di Kemang, Jakarta, 2 Mei 2025. Tempo/Ilham Balindra
Kapolsek Tebet Kompol Murodih (tengah) saat konferensi pers kasus penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak pada penyerangan 30 April lalu di Kemang, Jakarta, 2 Mei 2025. Tempo/Ilham Balindra
Kapolsek Tebet Kompol Murodih (tengah) bersama Kanit Idik 1 Polres Jakarta Selatan AKP Igo Fa (kanan) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak padat penyerangan 30 April lalu di Kemang, Jakarta, 2 Mei 2025. Tempo/Ilham Balindra
Tersangka yang dihadirkan kepolisian saat konferensi pers kasus penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak pada penyerangan 30 April lalu di Kemang, Jakarta, 2 Mei 2025. Tempo/Ilham Balindra