Para tersangka yang ditangkap oleh Bea Cukai Pasar Baru bersama Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri merilis hasil tangkapan penyelundupan narkotika jenis ekstasi dari Belgia dan Belanda di Jakarta, Rabu, 8 April 2024. Sebanyak 20 ribu lebih pil ekstasi serta 6 orang tersangka sindikat intemasional berhasil diciduk dalam operasi ini. TEMPO/Tony Hartawan
Petugas menata barang bukti saat merilis hasil tangkapan penyelundupan narkotika jenis ekstasi dari Belgia dan Belanda di Jakarta, Rabu, 8 April 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Para tersangka yang ditangkap oleh Bea Cukai Pasar Baru bersama Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri merilis hasil tangkapan penyelundupan narkotika jenis ekstasi dari Belgia dan Belanda di Jakarta, Rabu, 8 April 2024. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang No. 35 Tahun 2009, mengenai narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. TEMPO/Tony Hartawan
Barang bukti hasil tangkapan penyelundupan narkotika jenis ekstasi dari Belgia dan Belanda di Jakarta, Rabu 8 April 2024. Sebanyak 20 ribu lebih pil ekstasi serta 6 orang tersangka sindikat intemasional disita polisi dalam operasi ini. TEMPO/Tony Hartawan
Bea Cukai Pasar Baru bersama Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri merilis hasil tangkapan penyelundupan narkotika jenis ekstasi dari Belgia dan Belanda di Jakarta, Rabu, 8 April 2024. Sebanyak 20 ribu lebih pil ekstasi serta 6 orang tersangka sindikat intemasional berhasil diamankan dalam operasi ini. TEMPO/Tony Hartawan