Lama tidak terlihat, pemeran Ade dalam sitkom Oke Jek, Baby Jovanca diketahui tengah mendekam di dalam rutan Pondok Bambu atas kasus pencemaran nama baik atas wanita bernama Anggraini. Foto/instagram.com
Ibu beranak satu ini, Baby Jovanca diduga telah melanggar pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 tentang ITE atau pasal 311 KUHP atau pasal 310 KUHP, atas kasus pencemaran nama baik pada laporan seorang wanita, Anggraini. Foto/instagram.com
Dalam memerankan Ade di dalam sitkom Oke Jek, Baby Jovanca berperan sebagai seorang karyawan Call Center Oke Jek yang lugu, perasaan, cengeng, dan cantik. Foto/instagram.com
Baby Jovanca (22) diketahui telah menikah saat dirinya berusia 17 tahun, dan hasil pernikahannya telah dikaruniai seorang putri cantik. Tetapi pernikahannya tidak berjalan lama dan harus berakhir di meja persidangan. Foto/instagram.com
Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Baby Jovanca telah siap disidangkan tapi belum diketahui kapan sidang perkara itu dilangsungkan di PN Jakarta Barat. Foto/instagram.com