Foto

Deretan Barang Bukti Satwa Dilindungi yang Dijual Secara Online

31 Juli 2018 | 22.07 WIB

https://statik.tempo.co/data/2018/07/31/id_723029/723029_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 6

Barang bukti dua ekor burung elang alap-alap ditunjukkan pada media saat rilis kasus jual beli satwa dilindungi, di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 31 Juli 2018. Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik jual beli satwa liar yang dilindungi secara ilegal melalui media sosial. TEMPO/Subekti.

https://statik.tempo.co/data/2018/07/31/id_723030/723030_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 6

Petugas menunjukkan barang bukti burung elang laut pada media saat rilis kasus jual beli satwa dilindungi, di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 31 Juli 2018. Dalam kasus tersebut, polisi membekuk lima tersangka. TEMPO/Subekti

https://statik.tempo.co/data/2018/07/31/id_723031/723031_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 6

Petugas membawa barang bukti burung elang ala-alap rilis kasus jual beli satwa dilindungi, di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 31 Juli 2018. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 ekor elang brontok, 4 ekor elang alap-alap, seekor elang laut, dan seekor buaya muara. TEMPO/Subekti.

https://statik.tempo.co/data/2018/07/31/id_723032/723032_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 6

Petugas membawa barang bukti buaya muara rilis kasus jual beli satwa dilindungi, di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 31 Juli 2018. Para pelaku diketahui melakukan jual beli satwa liar yang dilindungi melalui grup WhatsApp dan Facebook. TEMPO/Subekti

https://statik.tempo.co/data/2018/07/31/id_723033/723033_720.jpg
Perbesar
Foto 5 dari 6

Barang bukti seekor burung elang laut ditunjukkan pada media saat rilis kasus jual beli satwa dilindungi, di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 31 Juli 2018. Pelaku bertransaksi melalui media sosial dan mengirimkan satwa ke pembeli dengan memanfaatkan jasa ojek online. TEMPO/Subekti.

https://statik.tempo.co/data/2018/07/31/id_723034/723034_720.jpg
Perbesar
Foto 6 dari 6

Petugas memindahkan barang bukti seekor burung elang saat rilis kasus jual beli satwa dilindungi, di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 31 Juli 2018. Dalam bisnis itu, pelaku memasang harga satwa dari Rp 400 ribu hingga Rp 20 juta. TEMPO/Subekti.

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus