Barang bukti dua ekor burung elang alap-alap ditunjukkan pada media saat rilis kasus jual beli satwa dilindungi, di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 31 Juli 2018. Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik jual beli satwa liar yang dilindungi secara ilegal melalui media sosial. TEMPO/Subekti.
Petugas menunjukkan barang bukti burung elang laut pada media saat rilis kasus jual beli satwa dilindungi, di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 31 Juli 2018. Dalam kasus tersebut, polisi membekuk lima tersangka. TEMPO/Subekti
Petugas membawa barang bukti burung elang ala-alap rilis kasus jual beli satwa dilindungi, di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 31 Juli 2018. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 ekor elang brontok, 4 ekor elang alap-alap, seekor elang laut, dan seekor buaya muara. TEMPO/Subekti.
Petugas membawa barang bukti buaya muara rilis kasus jual beli satwa dilindungi, di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 31 Juli 2018. Para pelaku diketahui melakukan jual beli satwa liar yang dilindungi melalui grup WhatsApp dan Facebook. TEMPO/Subekti
Barang bukti seekor burung elang laut ditunjukkan pada media saat rilis kasus jual beli satwa dilindungi, di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 31 Juli 2018. Pelaku bertransaksi melalui media sosial dan mengirimkan satwa ke pembeli dengan memanfaatkan jasa ojek online. TEMPO/Subekti.