Foto

Ditjen Imigrasi Tangkap Penyelundup 28 Imigran Gelap ke Australia

8 Agustus 2024 | 19.18 WIB

https://statik.tempo.co/data/2024/08/08/id_1326037/1326037_720.jpg
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 1 dari 6

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam menjawab pertanyaan media saat konferensi pers di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Agustus 2024. Ditjen Imigrasi menangkap dan melakukan penahanan terhadap DH dan MA, dua orang WNI yang menjadi tersangka kasus penyelundupan 28 orang imigran ilegal menuju Australia pada Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

https://statik.tempo.co/data/2024/08/08/id_1326038/1326038_720.jpg
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 2 dari 6

Tersangka DH dan MA dihadirkan saat konferensi pers di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Agustus 2024. Tersangka DH dan MA ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Mereka diancam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebesar 1,5 miliar rupiah. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

https://statik.tempo.co/data/2024/08/08/id_1326039/1326039_720.jpg
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 3 dari 6

Ketua Tim Kerja Penyidikan Asrul (kiri) dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam (kanan)saat menjawab pertanyaan media saat konferensi pers di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Agustus 2024. Ditjen Imigrasi menangkap dan melakukan penahanan terhadap DH dan MA, dua orang WNI yang menjadi tersangka kasus penyelundupan 28 orang imigran ilegal menuju Australia pada Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

https://statik.tempo.co/data/2024/08/08/id_1326041/1326041_720.jpg
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 4 dari 6

Penanggung Jawab Penyidikan Wilayah II Happy Reza Dipayuda menjawab pertanyaan media saat konferensi pers di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Agustus 2024. Tersangka DH dan MA ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Mereka diancam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebesar 1,5 miliar rupiah. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

https://statik.tempo.co/data/2024/08/08/id_1326042/1326042_720.jpg
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 5 dari 6

Penanggung Jawab Penyidikan Wilayah II Happy Reza Dipayuda menjawab pertanyaan media saat konferensi pers di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Agustus 2024. Tersangka DH dan MA ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Mereka diancam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebesar 1,5 miliar rupiah. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

https://statik.tempo.co/data/2024/08/08/id_1326043/1326043_720.jpg
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 6 dari 6

Ketua Tim Kerja Penyidikan Asrul (depan kiri), Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam (depan tengah), Penanggung Jawab Penyidikan Wilayah II Happy Reza Dipayuda (depan kanan) saat konferensi pers di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Agustus 2024. Ditjen Imigrasi menangkap dan melakukan penahanan terhadap DH dan MA, dua orang WNI yang menjadi tersangka kasus penyelundupan 28 orang imigran ilegal menuju Australia pada Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus