Foto

Dua Artis Diduga Terlibat Prostitusi Online Bertarif Rp 110 Juta

27 November 2020 | 14.34 WIB

https://statik.tempo.co/data/2020/11/27/id_983628/983628_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 6

Muncikari suami istri berinisial AR (26) dan CA (25) saat diekspose dalam rikis kasus prostitusi online yang melibatkan nama artis di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat 27 November 2020. Dengan cara perempuan dua, laki-laki satu alias threesome, dengan tarif Rp 110 juta melalui Sisanya, digunakan sebagai uang bayaran muncikari suami istri berinisial AR (26) dan CA (25). Tempo/Nurdiansah

https://statik.tempo.co/data/2020/11/27/id_983629/983629_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 6

Dua orang tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis berjalan usai rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat, 27 November 2020. Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi daring yang melibatkan dua artis yakni ST alias M (27) dan SH alias MY (26). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

https://statik.tempo.co/data/2020/11/27/id_983630/983630_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 6

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko saat perilisan kasus prostitusi online yang melibatkan nama artis di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat 27 November 2020. Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara mengamankan 4 orang yang diduga terlibat kasus prostitusi online. Tempo/Nurdiansah

https://statik.tempo.co/data/2020/11/27/id_983632/983632_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 6

Muncikari suami istri berinisial AR (26) dan CA (25) saat diekspose dalam rikis kasus prostitusi online yang melibatkan nama artis di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat 27 November 2020. Dengan cara perempuan dua, laki-laki satu alias threesome, dengan tarif Rp 110 juta melalui Sisanya, digunakan sebagai uang bayaran muncikari suami istri berinisial AR (26) dan CA (25). Tempo/Nurdiansah

https://statik.tempo.co/data/2020/11/27/id_983633/983633_720.jpg
Perbesar
Foto 5 dari 6

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko (kanan) dan Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto (kiri) menunjukkan barang bukti kasus prostitusi online yang melibatkan nama artis di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat 27 November 2020. Dua dari empat orang itu berprofesi sebagai artis berinisial ST dan selebgram SH alias MY, keduanya ditangkap saat melakukan tindak asusila di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara. Tempo/Nurdiansah

https://statik.tempo.co/data/2020/11/27/id_983635/983635_720.jpg
Perbesar
Foto 6 dari 6

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto memerikasa muncikari prostitusi online yang melibatkan nama artis di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat 27 November 2020. Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara mengamankan 4 orang yang diduga terlibat kasus prostitusi online. Tempo/Nurdiansah

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus