Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Toni Spontana (tengah) menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto (ketiga kanan) uang ganti rugi korupsi BLBI dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, 17 Mei 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas Bank Mandiri membawa tumpukan uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, 17 Mei 2018. Samadikun mengembalikan uang sebesar Rp 87 miliar dalam bentuk tunai ke kas negara. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas Bank Mandiri menyusun uang ganti rugi korupsi BLBI Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, 17 Mei 2018. Samadikun Hartono merupakan Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas Bank Mandiri mendorong troli berisi uang ganti rugi korupsi BLBI Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, 17 Mei 2018. Samadikun Hartono terbukti melakukan korupsi dana talangan BLBI pada 2002. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas keamanan menjaga uang ganti rugi korupsi BLBI dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, 17 Mei 2018. Samadikun Hartono diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar secara dicicil. TEMPO/Muhammad Hidayat