Foto

Inilah Harta-harta Mantan Bupati Rina Iriani yang Disita Kejaksaan

9 Januari 2014 | 18.25 WIB

https://statik.tempo.co/data/2014/01/09/id_253253/253253_650.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 6

Petugas memasang papan keterangan penyitaan di depan pagar rumah pribadi mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani di Jalan Angsana Nomor 1-2, Perumahan Jaten Permai Indah, Jaten, Karanganyar (9/1). Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyita 71 item harta milik Rina Iriani, di antaranya 33 perhiasan emas dan berlian, 8 sertifikat tanah, dan dua mobil. TEMPO/Ukky Primartantyo

https://statik.tempo.co/data/2014/01/09/id_253254/253254_650.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 6

Papan keterangan penyitaan terpasang di depan pagar rumah pribadi anak mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani di Jalan Asoka Nomor 1-2, Perumahan Jaten Permai Indah, Jaten, Karanganyar (9/1). Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyita sejumlah harta Rina terkait dugaan korupsi pembangunan Perumahan Griya Lawu Asri dengan kerugian negara Rp 18,4 miliar. TEMPO/Ukky Primartantyo

https://statik.tempo.co/data/2014/01/09/id_253255/253255_650.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 6

Dua mobil milik Rina Iriani, Honda CRV tahun 2008 dengan plat nomor AD 8000 RZ dan Toyota Camry tahun 2007 dengan plat nomor AD 2 RI diparkir di halaman Kejaksaan Negeri Karanganyar (9/1). TEMPO/Ukky Primantantyo

https://statik.tempo.co/data/2014/01/09/id_253256/253256_650.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 6

Petugas memasang papan keterangan penyitaan di tanah seluar 3.000 meter persegi milik Rina Iriani di Jalan Getas Raya atau Jalan Parkit, Perumahan Jaten Permai Indah, Jaten, Karanganyar (9/1). TEMPO/Ukky Primartantyo

https://statik.tempo.co/data/2014/01/09/id_253258/253258_650.jpg
Perbesar
Foto 5 dari 6

Koper besar berisi dokumen disita penyidik Kejaksaan Tinggi Jateng dari rumah Rina Iriani (9/1). TEMPO/Ukky Primartantyo

https://statik.tempo.co/data/2014/01/09/id_253259/253259_650.jpg
Perbesar
Foto 6 dari 6

Rina Iriani (tengah), Mantan Bupati Karanganyar ini saat memberikan keterangan mengenai penyitaan sejumlah hartanya oleh Kejaksaan Tinggi Jateng didampingi oleh pengacaranya (9/1). TEMPO/Ukky Primartantyo

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus