Petugas memasang papan keterangan penyitaan di depan pagar rumah pribadi mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani di Jalan Angsana Nomor 1-2, Perumahan Jaten Permai Indah, Jaten, Karanganyar (9/1). Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyita 71 item harta milik Rina Iriani, di antaranya 33 perhiasan emas dan berlian, 8 sertifikat tanah, dan dua mobil. TEMPO/Ukky Primartantyo
Papan keterangan penyitaan terpasang di depan pagar rumah pribadi anak mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani di Jalan Asoka Nomor 1-2, Perumahan Jaten Permai Indah, Jaten, Karanganyar (9/1). Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyita sejumlah harta Rina terkait dugaan korupsi pembangunan Perumahan Griya Lawu Asri dengan kerugian negara Rp 18,4 miliar. TEMPO/Ukky Primartantyo
Dua mobil milik Rina Iriani, Honda CRV tahun 2008 dengan plat nomor AD 8000 RZ dan Toyota Camry tahun 2007 dengan plat nomor AD 2 RI diparkir di halaman Kejaksaan Negeri Karanganyar (9/1). TEMPO/Ukky Primantantyo
Petugas memasang papan keterangan penyitaan di tanah seluar 3.000 meter persegi milik Rina Iriani di Jalan Getas Raya atau Jalan Parkit, Perumahan Jaten Permai Indah, Jaten, Karanganyar (9/1). TEMPO/Ukky Primartantyo
Koper besar berisi dokumen disita penyidik Kejaksaan Tinggi Jateng dari rumah Rina Iriani (9/1). TEMPO/Ukky Primartantyo