Kondisi lingkungan pantai rusak setelah ditinggalkan begitu saja oleh perusahaan tambang pasir besi di Pantai Cipatujah, Desa Ciandum, Tasikmalaya, Jawa Barat (2/2). TEMPO/Prima Mulia
Kondisi lingkungan pantai rusak setelah ditinggalkan begitu saja oleh perusahaan tambang pasir besi di Pantai Cipatujah, Desa Ciandum, Tasikmalaya, Jawa Barat (2/2). TEMPO/Prima Mulia
Kondisi lingkungan pantai rusak setelah ditinggalkan begitu saja oleh perusahaan tambang pasir besi di Pantai Cipatujah, Desa Ciandum, Tasikmalaya, Jawa Barat (2/2). TEMPO/Prima Mulia
Lapisan limbah pasir di lingkungan pantai yang rusak setelah ditinggalkan begitu saja oleh perusahaan tambang pasir besi di Pantai Cipatujah, Desa Ciandum, Tasikmalaya, Jawa Barat (2/2). TEMPO/Prima Mulia
Kondisi lingkungan pantai rusak setelah ditinggalkan begitu saja oleh perusahaan tambang pasir besi di Pantai Cipatujah, Desa Ciandum, Tasikmalaya, Jawa Barat (2/2). TEMPO/Prima Mulia
Kondisi lingkungan pantai rusak setelah ditinggalkan begitu saja oleh perusahaan tambang pasir besi di Pantai Cipatujah, Desa Ciandum, Tasikmalaya, Jawa Barat (2/2). Pemerintah Provinsi dan Polda Jawa Barat gencar melakukan penyisiran tambang pasir besi di pesisir selatan Tasikmalaya dan Cianjur setelah berlakunya undang-undang tentang pelarangan ekspor mentah tambang mineral dan batu bara (Minerba). TEMPO/Prima Mulia