Petugas kepolisian membawa dua pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Solar yang berhasil ditangkap di Polsek Sepatan, Kabupaten Tangerang (26/8). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Polisi melintas didekat truk yang digunakan pelaku AU dan KJ untuk menimbun Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Solar di Polsek Sepatan, Kabupaten Tangerang (26/8). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Petugas kepolisiian melakukan pengecekan pada truk yang digunakan untuk menimbun Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Solar di Polsek Sepatan, Kabupaten Tangerang (26/8). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pelaku AU dan KJ berdiri disamping truk yang digunakan untuk menimbun Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Solar di Polsek Sepatan, Kabupaten Tangerang (26/8). Pelaku memodifikasi mobil truk menjadi tangki dan menyita 1400 liter solar serta uang Rp 2,9 Juta. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Warga melihat mobil yang digunakan pelaku AU dan KJ untuk menimbun Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Solar di Polsek Sepatan, Kabupaten Tangerang (26/8). Pelaku memodifikasi mobil truk menjadi tangki dan menyita 1400 liter solar serta uang Rp 2,9 Juta. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.