Foto

Polisi Ungkap Kasus Judi Online Beromzet Rp1 Miliar Per Bulan

15 Juli 2024 | 18.30 WIB

https://statik.tempo.co/data/2024/07/15/id_1319147/1319147_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 4

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat ungkap kasus kejahatan perjudian daring (judi online) di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin, 15 Juli 2024. Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap enam tersangka atas kasus dugaan perjudian online dengan modus memperjualbelikan koin atau chip salah satu aplikasi judi daring dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 27 unit CPU, 35 monitor, dan empat kartu ATM. Judi online itu beromzet mencapai Rp1 miliar per bulan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

https://statik.tempo.co/data/2024/07/15/id_1319148/1319148_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 4

Polisi menata barang bukti saat ungkap kasus kejahatan perjudian daring (judi online) di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin, 15 Juli 2024. Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap enam tersangka atas kasus dugaan perjudian online dengan modus memperjualbelikan koin atau chip salah satu aplikasi judi daring dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 27 unit CPU, 35 monitor, dan empat kartu ATM. Judi online itu beromzet mencapai Rp1 miliar per bulan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

https://statik.tempo.co/data/2024/07/15/id_1319150/1319150_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 4

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat ungkap kasus kejahatan perjudian daring (judi online) di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin, 15 Juli 2024. Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap enam tersangka atas kasus dugaan perjudian online dengan modus memperjualbelikan koin atau chip salah satu aplikasi judi daring dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 27 unit CPU, 35 monitor, dan empat kartu ATM. Judi online itu beromzet mencapai Rp1 miliar per bulan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

https://statik.tempo.co/data/2024/07/15/id_1319151/1319151_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 4

Polisi mengawal sejumlah tersangka saat rilis kasus kejahatan perjudian daring (judi online) di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin, 15 Juli 2024. Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap enam tersangka atas kasus dugaan perjudian online dengan modus memperjualbelikan koin atau chip salah satu aplikasi judi daring dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 27 unit CPU, 35 monitor, dan empat kartu ATM. Judi online itu beromzet mencapai Rp1 miliar per bulan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus