Foto

Satpol PP Tertibkan Gereja Tanpa Izin di Aceh Singkil

29 Oktober 2015 | 18.19 WIB

https://statik.tempo.co/data/2015/10/29/id_449564/449564_650.jpg
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 1 dari 6

Seorang anggota TNI melakukan penjagaan saat dilakukan pembongkaran sebuah gereja di desa Siompin, Aceh Singkil, Aceh, 19 Oktober 2015. REUTERS/YT Haryono

https://statik.tempo.co/data/2015/10/29/id_449565/449565_650.jpg
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 2 dari 6

Tumpukan kayu dari gereja yang dibongkar oleh sejumlah anggota Satpol PP di desa Siompin, Aceh Singkil, Aceh, 19 Oktober 2015. REUTERS/YT Haryono

https://statik.tempo.co/data/2015/10/29/id_449566/449566_650.jpg
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 3 dari 6

Sejumlah warga berusaha menenangkan seorang perempuan saat dilakukan pembongkaran terhadap sebuah gereja di desa Siompin, Aceh Singkil, Aceh, 19 Oktober 2015. REUTERS/YT Haryono

https://statik.tempo.co/data/2015/10/29/id_449567/449567_650.jpg
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 4 dari 6

Seorang Satpol PP membawa kayu saat melakukan pembongkaran terhadap gereja di desa Siompin, Aceh Singkil, Aceh, 19 Oktober 2015. Pemerintah menyebut telah dicapai kesepakatan untuk "membiarkan" 13 gereja di Aceh Singkil, sementara terhadap 10 gereja lain akan dilakukan "penertiban." REUTERS/YT Haryono

https://statik.tempo.co/data/2015/10/29/id_449568/449568_650.jpg
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 5 dari 6

Sejumlah Satpol PP membongkar gereja yang berada di desa Siompin, Aceh Singkil, Aceh, 19 Oktober 2015. Pada kerusuhan 13 Oktober lalu, yang menghanguskan tiga gereja, menewaskan seorang warga dan melukai sejumlah orang. REUTERS/YT Haryono

https://statik.tempo.co/data/2015/10/29/id_449569/449569_650.jpg
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 6 dari 6

Petugan Satpol PP menghancurkan gereja yang berada di desa Siompin, Aceh Singkil, Aceh, 19 Oktober 2015. Satpol PP melakukan "penertiban dan penutupan" terhadap 10 gereja, sesuai dengan hukum yang berlaku karena bangunan-bangunan itu tidak berizin. REUTERS/YT Haryono

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus