Foto

Sebelum Pulang Kampung, Pemudik Menginap di Pelabuhan Palu

1 April 2024 | 22.00 WIB

https://statik.tempo.co/data/2024/04/01/id_1292079/1292079_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 4

Sejumlah pemudik berbaring di ruang tunggu keberangkatan di Pelabuhan Pantoloan Palu, Sulawesi Tengah, Senin, 1 April 2024. Ratusan pemudik yang akan pulang ke Jawa dan Sumatra menumpang KM Labobar itu mengaku datang sehari lebih awal dari jadwal tiba kapal dan menginap di pelabuhan itu agar tidak terlambat dan bisa mudik. ANTARA FOTO/Basri Marzuki

https://statik.tempo.co/data/2024/04/01/id_1292080/1292080_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 4

Sejumlah pemudik berbaring di ruang tunggu keberangkatan di Pelabuhan Pantoloan Palu, Sulawesi Tengah, Senin, 1 April 2024. Ratusan pemudik yang akan pulang ke Jawa dan Sumatra menumpang KM Labobar itu mengaku datang sehari lebih awal dari jadwal tiba kapal dan menginap di pelabuhan itu agar tidak terlambat dan bisa mudik. ANTARA FOTO/Basri Marzuki

https://statik.tempo.co/data/2024/04/01/id_1292081/1292081_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 4

Sejumlah pemudik berbaring di ruang tunggu keberangkatan di Pelabuhan Pantoloan Palu, Sulawesi Tengah, Senin, 1 April 2024. Ratusan pemudik yang akan pulang ke Jawa dan Sumatra menumpang KM Labobar itu mengaku datang sehari lebih awal dari jadwal tiba kapal dan menginap di pelabuhan itu agar tidak terlambat dan bisa mudik. ANTARA FOTO/Basri Marzuki

https://statik.tempo.co/data/2024/04/01/id_1292082/1292082_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 4

Sejumlah pemudik berbaring di ruang tunggu keberangkatan di Pelabuhan Pantoloan Palu, Sulawesi Tengah, Senin, 1 April 2024. Ratusan pemudik yang akan pulang ke Jawa dan Sumatra menumpang KM Labobar itu mengaku datang sehari lebih awal dari jadwal tiba kapal dan menginap di pelabuhan itu agar tidak terlambat dan bisa mudik. ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus