Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, saat menjalani sidang perdana Pengadilan Tipikor, Jakarta, 24 Agustus 2016. Dalam sidang tersebut jaksa membacakan dakwaan yang menjadikan Sanusi tersangka. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi (kanan), menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 24 Agustus 2016. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Mohamad Sanusi menerima uang sebesar 2 Miliar secara bertahap. ANTARA/Rosa Panggabean
Mohamad Sanusi (tengah) saat menjalani sidang dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 24 Agustus 2016. Uang tersebut diterima dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi (kanan) duduk menunggu jalannya sidang dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 24 Agustus 2016. Uang suap ini diduga untuk memengaruhi pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035. TEMPO/Eko Siswono Toyudho