Calon penumpang bersiap menaiki bus AKAP di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Jumat 23 April 2021. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda mudik atau pulang kampung pada Lebaran mendatang sebagai salah satu langkah membatasi penyebaran wabah COVID-19. ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Sejumlah calon penumpang duduk di kabin penumpang Kapal Motor (KM) Doro Londa tujuan Makassar dan Bitung sebelum berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 23 April 2021. Pemerintah memperpanjang masa larangan mudik dari yang semula 6-17 Mei menjadi 22 April - 24 Mei 2021 untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat 23 April 2021. PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno Hatta memastikan tetap ada penerbangan reguler pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dengan memberlakukan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atas dasar Addendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomer 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H. ANTARA FOTO/Fauzan
Calon penumpang menunggu di loket penjualan tiket bus AKAP di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Jumat 23 April 2021. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda mudik atau pulang kampung pada Lebaran mendatang sebagai salah satu langkah membatasi penyebaran wabah COVID-19..ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Sejumlah penumpang KM Lawit asal Tanjung Pandan, Belitung berjalan usai tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 23 April 2021. Pemerintah memperpanjang masa larangan mudik dari yang semula 6-17 Mei menjadi 22 April - 24 Mei 2021 untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Calon penumpang pesawat melihat papan jadwal keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat 21 April 2021. PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno Hatta memastikan tetap ada penerbangan reguler pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dengan memberlakukan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atas dasar Addendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomer 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H. ANTARA FOTO/Fauzan