Foto

Vonis 7 Terdakwa Simpatisan ISIS di Indonesia

9 Februari 2016 | 18.05 WIB

https://statik.tempo.co/data/2016/02/09/id_480893/480893_650.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 6

Terdakwa simpatisan ISIS, Aprimul Henry alias Mulbin Arifin didampingi polisi keluar ruang sidang usai pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Jakarta, 9 Februari 2016. Aprimul divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

https://statik.tempo.co/data/2016/02/09/id_480894/480894_650.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 6

Terdakwa simpatisan ISIS, Abdul Hakim Munabari alias Abdul Umar berbincang dengan pengacaranya saat pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Jakarta, 9 Februari 2016. Abdul Hakim divonis tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

https://statik.tempo.co/data/2016/02/09/id_480897/480897_650.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 6

Terdakwa simpatisan ISIS, Ridwan Sungkar alias Abu Bilal tiba di PN Jakarta Barat untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Jakarta, 9 Februari 2016. Ridwan divonis empat tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

https://statik.tempo.co/data/2016/02/09/id_480899/480899_650.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 6

Terdakwa simpatisan ISIS, Tuah Febriansyah alias Muchamad Fachry mengacungkan tangan usai pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Jakarta, 9 Februari 2016. Tuah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsidair 3 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

https://statik.tempo.co/data/2016/02/09/id_480900/480900_650.jpg
Perbesar
Foto 5 dari 6

Terdakwa simpatisan ISIS Ahmad Junaedi melambaikan tangan usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 9 Februari 2016. Ahmad Junaedi divonis tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

https://statik.tempo.co/data/2016/02/09/id_480902/480902_650.jpg
Perbesar
Foto 6 dari 6

Anggota polisi berjaga saat berlangsungnya sidang pembacaan vonis bagi tujuh terdakwa simpatisan ISIS di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, 9 Februari 2016. Majelis hakim menjatuhkan hukuman ketujuh simpatisan ISIS yang terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan kurang penjara dan denda yang berbeda bagi setiap terdakwa. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus