Mantan Dirut PLN Sofyan Basir melambaikan tangan ke arah wartawan usai keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Jakarta, Senin, 4 November 2019. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir karena dinilai tak bersalah dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau 1. TEMPO/Imam Sukamto
Ekspresi Mantan Dirut PLN Sofyan Basir melambaikan tangan ke arah wartawan saat keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Jakarta, Senin, 4 November 2019. Sofyan dinilai tidak terbukti bersalah membantu membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima uang suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir melambaikan tangan ke arah wartawan usai keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Jakarta, Senin, 4 November 2019. ANTARA