Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Seiring perkembangan ilmu kedokteran, seseorang kini bisa mendonorkan kornea matanya untuk mereka yang membutuhkan. Berbeda dengan donor darah, proses donor mata ini dilakukan setelah pendonor meninggal dunia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Saat masih hidup calon pendonor harus mendaftarkan dirinya sebagai pendonor mata dan menginformasikan niatnya ini kepada ahli warisnya.
Sejarah donor mata di Indonesia sebenarnya sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Seorang pasien gangguan penglihatan bernama Isak Salim yang mendapat sumbangan dari Bank Mata Internasional Sri Lanka berhasil melakukan pencangkokan kornea mata di Indonesia pada 1967 silam.
Setelah itu, kegiatan donor kornea mata di Indonesia terus berkembang hingga saat ini. Kini telah berdiri pula berbagai organisasi yang melayani donor mata.
Menurut laman resmi Bank Mata Indonesia, bankmataindonesia.org, donor kornea mata merupakan suatu hal yang mulia dan bisa memberikan banyak kebermanfaatan kepada orang lain.
Bagi anda yang ingin mendonorkan kornea mata, ada beberapa syarat yang harus diikuti, antara lain:
- Berusia di atas 17 tahun.
- Mendapat persetujuan keluarga atau ahli waris.
- Terdaftar di Sekretariat Bank Mata Indonesia
- Mengisi surat pernyataan.
Bank Mata Indonesia menyatakan bahwa segala proses pendaftaran calon donor mata adalah gratis atau tidak dipungut biaya apapun.
Namun jika calon pendonor mengalami kondisi sebagai berikut maka donor mata tidak boleh dilakukan.
Kondisi tersebut antara lain:
- Tidak diketahui kapan dan penyebab kematian.
- Menderita penyakit sistemis maupun syaraf pusat yang disebabkan virus AIDS, Hepatitis, Rabies, dan CythoMegalo Virus.
- Menderita tumor ganas, seperti Leukemia dan Lymphoma Malignum
EIBEN HEIZIER
Baca juga: