Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kesehatan

Polisi: Roby Satria Perlu Rehab, tapi Tetap Jalani Proses Hukum

Hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional terhadap gitaris band Geisha Roby Satria telah keluar. Tapi kasus ini akan dibawa ke persidangan.

17 April 2022 | 15.06 WIB

Gitaris band Geisha, Roby Satria pernah dua kali terciduk polisi karena kasus narkoba. Tahun 2013, ia ditangkap polisi karena kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 0,5 gram. Setelah bebas, ia ditangkap lagi dengan kasus yang sama pada 2015. Johannes P Christo
Perbesar
Gitaris band Geisha, Roby Satria pernah dua kali terciduk polisi karena kasus narkoba. Tahun 2013, ia ditangkap polisi karena kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 0,5 gram. Setelah bebas, ia ditangkap lagi dengan kasus yang sama pada 2015. Johannes P Christo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan saat ini kasus narkoba yang menjerat gitaris Geisha, Roby Satria segera akan dilimpahkan ke pengadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Achmad Akbar mengatakan, kasus ini tetap diteruskan ke meja hijau meski hasil asesmen terhadap Roby menyatakan sang musikus harus menjalani rehabilitasi.

"Proses rehabilitasi bergantung pada keputusan sidang nanti," kata Akbar saat dihubungi Ahad, 17 April 2022.

Sebelumnya Badan Narkotika Nasional atau BNN mengeluarkan rekomendasi jika Roby Geisha memerlukan rehabilitasi.

"Hasil rekomendasi asesmen perlu rehab. Tapi yang bersangkutan harus menghadapi proses hukumnya," kata Akbar.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto menyampaikan bahwa Roby Geisha ditangkap berdasarkan laporan warga.

"Ada laporan masyarakat di Studio Musik di Pancoran. Tim menyelidiki dan melihat ada seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan, ada ditemukan barang bukti ganja," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 21 Maret 2022.

Dari informasi yang didapat polisi, didapat penjelasan bahwa yang ditangkap terlebih dahulu adalah Anders Jery (32). Kemudian dilakukan pengembangan dan diperoleh bahwa barang itu pesanan dari Roby Satria (35).

"Dia juga tidak berada jauh dari studio itu," ujar Budhi.

Menurut dia, dari proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian, diketahui bahwa Roby melakukan pemesanan ganja lewat asistennya atas nama Anders Jery. "Dan berlangsung beberapa kali dan dilakukan penangkapan," kata Budhi.

Penyidik menemukan barang bukti berupa ganja dalam paket pertama seberat 8 gram dan bekas lintingan yang sudah dihisap.

Anders Jery bakal dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub 111 sub 1 Pasal 107 dengan ancaman hukuman paling singkat 20 tahun penjara. Sedangkan Roby Satria dijerat pasal 114 sub 127 UU Nomor 23 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.

Baca juga: Alasan Gitaris Geisha Roby Satria Konsumsi Narkoba, Terancam Penjara 4 Tahun

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus