Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

Penerbangan Internasional ke Bali Masih Nihil, Sandiaga: Turis Butuh Persiapan

Bali telah membuka pintu kedatangan internasionalnya untuk warga dari 19 negara sejak 14 Oktober lalu, namun belum ada wisatawan asing yang datang.

19 Oktober 2021 | 07.41 WIB

Suasana lengang area Terminal Internasional saat hari pertama pembukaan kembali penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis 14 Oktober 2021. Bandara Ngurah Rai resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional meskipun hingga Kamis siang masih belum ada pengajuan 'slot time' penerbangan internasional dari maskapai penerbangan di bandara tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Perbesar
Suasana lengang area Terminal Internasional saat hari pertama pembukaan kembali penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis 14 Oktober 2021. Bandara Ngurah Rai resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional meskipun hingga Kamis siang masih belum ada pengajuan 'slot time' penerbangan internasional dari maskapai penerbangan di bandara tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak 14 Oktober lalu, Bali telah membuka pintu bagi para wisatawan mancanegara. Namun sampai saat ini belum ada laporan kedatangan internasional ke Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan masih sepinya penerbangan regular dari 19 negara di Bandara Ngurah Rai Bali bisa dikarenakan wisatawan mancanegara memerlukan waktu lebih untuk mempersiapkan berbagai dokumen perjalanan. “Untuk charter flight sudah ada yang berkomunikasi langsung dengan kami dari Rusia dan Ukraina," ujarnya, Senin, 18 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejauh ini, Indonesia baru mengizinkan warga dari 19 negara masuk wilayahnya. Mereka adalah Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Cina, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia.

Para pelancong yang ingin datang ke Bali memang wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi lengkap dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam.

Mereka juga wajib menjalani karantina selama lima hari dan dilakukan dengan pembiayaan mandiri. Yang tak boleh dilewatkan, para wisatawan harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp 1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Sejalan dengan pembukaan itu, Sandiaga mengatakan pihaknya turut mempromosikan pembukaan Bali untuk wisatawan mancanegara melalui kerja sama dengan Biro Perjalanan Wisata (BPW) di 19 negara. Selain itu, promosi dilakukan melalui own media serta perwakilan Indonesia di negara-negara tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan ada beberapa alasan yang mendasari belum adanya maskapai penerbangan berjadwal dari luar negeri yang belum singgah ke Bali. Salah satunya adalah maskapai yang masih menganalisis tingkat permintaan untuk berpergian ke Bali.

Maskapai, kata Adita, kemungkinan masih menghitung berapa jumlah menumpang potensial yang didapat dengan kebijakan terbaru itu. Selain itu, kenaikan tingkat permintaan sangat tergantung pada hasil sosialisasi dan promosi oleh maskapai kepada calon penumpang.

Proses untuk menggenjot permintaan ke Bali itu, menurut dia, juga butuh waktu yang tak singkat. “Proses ini butuh waktu. Jadi jika saat ini belum ada permintaan slot, kami rasa masih wajar karena dibutuhkan proses promosi dan sosialisasi tadi," kata Adita.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus