Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

Yogyakarta Gelar Kampung Ramadhan Jogokariyan, Bisa Jajan Takjil Tanpa Uang Cash

Kampung Ramadhan Jogokariyan menjadi pemicu semangat para UMKM untuk membangkitkan lagi perekonomiannya pasca dua tahun pandemi Covid-19.

3 April 2022 | 03.28 WIB

Pasar sore Kampoeng Ramadhan Jogokariyan yang dikelola Masjid Jogokariyan kembali dibuka untuk masyarakat menyambut Ramadhan 2022, Sabtu, 2 April 2022. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Perbesar
Pasar sore Kampoeng Ramadhan Jogokariyan yang dikelola Masjid Jogokariyan kembali dibuka untuk masyarakat menyambut Ramadhan 2022, Sabtu, 2 April 2022. TEMPO/Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta resmi membuka pasar sore Kampung Ramadhan Jogokariyan (KRJ) pada Sabtu, 2 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Wisatawan dan warga yang berkunjung di pasar tiban yang terletak di Jalan Jogokariyan Kota Yogyakarta itu bisa sepuasnya berbelanja aneka takjil yang dijajakan tak kurang 270 usaha mikro kecil menengah (UMKM) binaan Masjid Jogokariyan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Masjid Jogokariyan selama ini dikenal konsisten sebagai model pengelolaan masjid yang mampu membangkitkan ekonomi warga sekitar dan jaringan yang dibina masjid," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat membuka Kampoeng Ramadhan Jogokariyan itu.

Heroe yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta itu menuturkan pasar sore Ramadan di Kampung Jogokariyan itu menjadi pemicu semangat para UMKM untuk membangkitkan lagi perekonomiannya pasca dua tahun pandemi Covid-19. "Di kota Yogyakarta beberapa tempat juga sudah kembali menggelar pasar Ramadan, tujuannya selain makin khusyuk beribadah juga membangkitkan pelaku UMKM yang sempat terpuruk," kata dia.

Hanya saja dengan situasi Yogyakarta yang masih dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Heroe menekankan protokol kesehatan di semua sisi termasuk aktivitas pasar Ramadan jadi perhatian. Misalnya soal transaksi, ia mendorong sebisa mungkin nontunai atau cashless.

Dalam pasar Ramadan di Jogokariyan itu, Pemkot Yogyakarta pun melibatkan bank pelat merah Pemda DI Yogyakarta, yaitu Bank BPD DIY Syariah agar memfasilitasi pembayaran nontunai para UMKM binaan Masjid Jogokariyan. "Jadi masyarakat yang belanja takjil di pasar sore ini bisa melakukan pembelian hanya dengan telepon genggamnya, karena semua stand UMKM sudah dilengkapi sistem QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) BPD DIY," kata Heroe.

Ketua Umum Takmir Masjid Jogokariyan Agus Abadi mengatakan seiring melandainya kasus Covid-19 di Kota Yogyakarta, pada Ramadan ini pihak masjid mulai kembali menyediakan menu berbuka puasa kepada umat dengan menggunakan piring. "Kalau dua tahun lalu menu berbuka puasa disuguhkan dengan nasi kotak dan harus dibagikan ke beberapa titik seperti perempatan jalan, kantor kantor, polsek, pelayanan umum, karena Covid-19 tinggi," kata dia.

Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad mengatakan pada pasar sore Jogokariyan itu, pihaknya melihat pergerakan ekonomi masyarakat mulai tampak sangat menggeliat lagi. "Jadi kami lengkapi para pelaku UMKM di sini dengan media transaksi berupa QRIS yang dapat diakses menggunakan berbagai e-wallet," kata dia.

Penggunaan QRIS di Kampung Ramadhan Jogokariyan, kata Santoso, akan memudahkan transaksi baik pembeli maupun pedagang karena cepat, aman, dan mudah serta pedagang tidak perlu repot menyediakan uang kembalian. "Uang transaksi bisa langsung masuk ke rekening pedagang secara real time," kata dia.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Ninis Chairunnisa

Ninis Chairunnisa

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus