Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Amerika: Indonesia Belum Maksimal Menekan Perdagangan Manusia

Laporan Perdagangan Manusia 2021 dari Pemerintah Amerika menempatkan Indonesia di Tier 2 untuk isu tersebut. Dengan kata lain, jalan di tempat.

2 Juli 2021 | 19.01 WIB

Suparti (baju merah), warga Kabupaten Bojonegoro, yang diduga menjadi korban perdagangan manusia. Setelah menghilang selama 20 tahun, Sukanik berhasil bertemu kembali dengan keluarganya. Foto: Dokumen Keluarga
Perbesar
Suparti (baju merah), warga Kabupaten Bojonegoro, yang diduga menjadi korban perdagangan manusia. Setelah menghilang selama 20 tahun, Sukanik berhasil bertemu kembali dengan keluarganya. Foto: Dokumen Keluarga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Laporan Perdagangan Manusia 2021 dari Pemerintah Amerika menempatkan Indonesia di Tier 2 untuk isu tersebut. Pemerintah Amerika berkata, Indonesia belum memenuhi standar minimum untuk mengakhiri perdagangan manusia. Walau begitu, Pemerintah Amerika mengakui adanya upaya perbaikan yang sedikit banyak juga terpengaruh oleh situasi pandemi COVID-19.

Upaya-upaya tersebut, menurut Pemerintah Amerika, meliputi penyidikan, penuntutan, dan penetapan hukuman terhadap agen-agen yang memfasilitasi perdagangan manusia. Selain itu, juga adanya penegakan regulasi perlindungan migran yang melarang adanya biaya penempatan untuk para pelamar kerja.

Khusus untuk warga Indonesia yang menjadi korban perdagangan dan terdampar di luar negeri, Pemerintah Amerika menyatakan Indonesia sudah secara aktif melakukan repatriasi. Hal itu diikuti dengan memastikan korban menerima ganti rugi atau gaji yang tidak pernah dibayarkan sebelumnya.

"Namun, pemerintah tidak memenuhi standar minimum di sejumlah area kunci. Jumlah penyidikan menurun selama empat tahun berturut-turut sementara angka penuntutan dan vonis pidana menurun selama tiga tahun berturut-turut," ujar Pemerintah Amerika dalam Laporan Perdagangan Manusia 2021, Jumat, 2 Juli 2021.

Pemerintah Amerika melanjutkan, area lain di mana pencegahan dan penindakan perdagangan manusia belum maksimal adalah masih terlibatnya pejabat pemerintahan. Selain itu, selama lima tahun berturut-turut, Pemerintah memangkas anggaran yang dibutuhkan satgas penindakan perdagangan manusia.

Sejumlah tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang diamankan petugas Direktorat Tindak Pidana Umum, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, 13 September 2018. Sejumlah korban perdagangan manusia dikirim menjadi tenaga kerja di Malaysia dan Maroko. Tempo/Fakhri Hermansyah


Hal itu disayangkan oleh Pemerintah Amerika. Mereka berkata, anggaran yang proporsional berperan penting dalam perekrutan sumber daya dan pengawasan yang lebih ketat. Sebagai contoh, Indonesia belum memiliki sistem identifikasi korban perdagangan manusia yang efekif hingga saat ini.

"Koordinasi antara satgas di tingkat pusat dan daerah pun masih kurang untuk mewujudkan kebijakan pencegahan dan penindakan perdagangan manusia di tingkat nasional," ujar Pemerintah Amerika menegaskan.

Menanggapi kekurangan-kekurangan itu, Pemerintah Amerika menawarkan sejumlah rekomendasi untuk memantapkan pencegahan dan penindakan perdagangan manusia. Beberapa di antaranya adalah meningkatkan aktivitas penyidikan, penuntutan, pemberian vonis, anggaran, dan sumber daya.

Selain itu, Pemerintah Amerika juga menganjurkan amandemen UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Salah satu poin yang bisa diamandemen adalah soal pasal perlunya bukti tindak kekerasan, penipuan, dan pemerasan dalam kasus perdagangan anak-anak.

Baca juga: 7 Alasan Kenapa RUU Perlindungan PRT Harus Disahkan

ISTMAN MP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus