Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat AS pada Kamis meloloskan RUU yang akan mengubah status District of Columbia Washington menjadi negara bagian ke-51 Amerika Serikat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
RUU yang lolos dengan suara tipis ini kemudian dikirim ke Senat di mana akan menghadapi oposisi keras dari Partai Republik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan pemungutan suara 216 banding 208, DPR yang dikendalikan Demokrat menyetujui inisiatif tanpa dukungan Republik.
Penduduk Washington DC sangat Demokrat. Pada pilpres November kemarin, Washington DC memilih Joe Biden daripada Presiden Donald Trump dengan selisih 92%:5%, CNN melaporkan.
Jika disahkan menjadi negara bagian, Washington kemungkinan akan memilih dua senator Demokrat, yang berpotensi mengubah keseimbangan kekuasaan di Senat yang sekarang memiliki 50 Demokrat dan 50 Republik.
Demokrat, yang telah mengadvokasi status negara bagian untuk ibu kota Amerika Serikat selama beberapa puluh tahun, berharap untuk memanfaatkan pemilihan Presiden Joe Biden November lalu serta kendali Senat dan DPR untuk menerima negara bagian baru untuk pertama kalinya sejak 1959, tahun ketika Alaska dan Hawaii bergabung dengan Amerika Serikat.
"Status negara bagian akan memperbaiki kesalahan berabad-abad lebih dari 700.000 warga Amerika yang membayar pajak federal, yang berjuang dan mati dalam perang, yang menjadi juri kita namun tidak memiliki suara di Senat atau Dewan Perwakilan Rakyat," kata Perwakilan Demokrat Jan Schakowsky.
Suasana pelantikan Presiden AS ke-46 Joe Biden dan Wakil Presiden Kamala Harris di Capitol AS, Washington, AS, 20 Januari 2021. REUTERS/Jim Bourg
Negara bagian baru akan diberi nama "Washington, Douglass Commonwealth" yang diambil dari nama George Washington, presiden pertama AS, dan Frederick Douglass, mantan orang yang diperbudak yang menjadi seorang abolisionis perbudakan terkenal.
Partai Republik, yang menuduh Demokrat melancarkan perebutan kekuasaan untuk memajukan agenda sayap kiri, dipastikan akan memblokir RUU di majelis Senat, di mana 60 dari 100 anggota harus setuju untuk mengesahkan sebagian besar undang-undang.
"Ini tentang perawatan kesehatan yang dikelola pemerintah, Kesepakatan Baru Hijau senilai US$ 93 triliun, menggembungkan Mahkamah Agung, pajak yang lebih tinggi, dan bentuk pemerintahan yang lebih besar dan kurang efisien," kata anggota DPR Republik Nancy Mace dalam debat di majelis DPR AS.
DPR AS pertama kali mengesahkan RUU ini Juni lalu dengan suara 232-180. Partai Republik, yang mengontrol Senat saat itu, menolak untuk meloloskannya.
Status negara bagian juga akan memberi Washington setidaknya satu anggota DPR. Populasinya sekitar 700.000 lebih dari negara bagian Wyoming dan Vermont. Sekitar setengah dari penduduknya berkulit hitam.
Perkiraan populasi Washington DC pada 2019 adalah 705.749, lebih besar dari perkiraan populasi 77 dari 435 distrik kongres yang ada, menurut perkiraan satu tahun dari Census Bureau's American Community Survey, CNN melaporkan.
Washington DC juga memiliki perkiraan populasi yang lebih besar dari dua negara bagian pada 2019: Vermont (623.989) dan Wyoming (578.759).
Saat ini, Washington DC, hanya memiliki satu anggota Kongres, seorang "delegasi" DPR yang tidak diizinkan untuk memberikan suara pada undang-undang.
Jika Washington menjadi negara bagian AS, maka akan memiliki tiga suara elektorat, yang digunakan dalam proses pemilihan presiden, di mana suara elektorat negara bagian didasarkan pada populasi.