Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Donald Trump Diperintahkan Serahkan Diri, Didakwa Lakukan Penipuan Pemilu

Donald Trump dan pendukungnya diberi waktu hingga 25 Agustus 2023 untuk menyerahkan diri atau diseret paksa ke penjara.

16 Agustus 2023 | 08.51 WIB

Mantan Presiden AS dan calon presiden dari Partai Republik Donald Trump berbicara di konvensi Partai Republik Carolina Utara di Greensboro, Carolina Utara, AS 10 Juni 2023. REUTERS/Jonathan Drake
Perbesar
Mantan Presiden AS dan calon presiden dari Partai Republik Donald Trump berbicara di konvensi Partai Republik Carolina Utara di Greensboro, Carolina Utara, AS 10 Juni 2023. REUTERS/Jonathan Drake

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Presiden Amerika Serikat Donald Trump menghadapi serangkaian dakwaan baru pada Selasa, 15 Agustus 2023. Oleh Jaksa Wilayah Fulton County Fani Willis, ia dituduh melakukan kejahatan untuk membatalkan hasil pemilu 2020 terhadap lawannya dari Partai Demokrat, Joe Biden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam surat dakwaan setebal 98 halaman itu tercantum 19 terdakwa dan 41 tuntutan pidana secara keseluruhan. Semua terdakwa dituduh melakukan pemerasan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mark Meadows, mantan kepala staf Gedung Putih Trump, dan pengacara Rudy Giuliani, Jenna Ellis, dan John Eastman termasuk di antara mereka yang didakwa.

"Dibandingkan mematuhi proses hukum Georgia dalam pemilihan, para terdakwa terlibat dalam usaha pemerasan kriminal untuk membatalkan hasil pemilihan presiden Georgia," kata Jaksa Willis dalam konferensi pers sebelum tengah malam.

Trump dan para terdakwa lainnya memiliki waktu hingga tengah hari pada Jumat, 25 Agustus, untuk menyerah diri secara sukarela atau ditangkap paksa. Menurut Willis, pengadilan terhadap 19 terdakwa akan dilakukan bersama-sama dalam enam bulan. Sidang terhadap Donald Trump dan sekutunya itu akan disiarkan secara langsung di televisi.

Dalam unggahan di media sosial, Donald Trump menyebut dakwaan itu sebagai "perburuan penyihir" politik. Ia menuduh Willis, mencoba menyabotase upayanya untuk kembali menjadi presiden.

Donald Trump mengatakan dia akan merilis laporan pada hari Senin tentang "Penipuan Pemilihan Presiden" yang akan membebaskannya dari tuduhan. "Mereka tidak pernah mengejar orang-orang yang Mencurangi Pemilihan. Mereka hanya mengejar orang-orang yang berjuang untuk menemukan PENCURI!" ujarnya.

Sejak kekalahannya pada tahun 2020, Trump telah berulang kali membuat klaim bahwa hasil pemilu tersebut diwarnai kecurangan. Namun klaim itu telah ditolak oleh puluhan pengadilan, peninjauan negara bagian, dan anggota pemerintahannya sendiri.

Saat ini Donald Trump menghadapi serangkaian kasus pidana. Mulai dari penyuapan bintang porno, hingga penyerangan ke gedung Capitol oleh para pendukungnya. Tuntutan hukum itu terjadi setahun menjelang pemilu presiden AS 2024. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus