Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Harvey Weinstein didakwa atas tuduhan pemerkosaan dan kejahatan seksual setelah deretan tuduhan pelanggaran seksual terhadap produser Hollywood ternama ini muncul ke publik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa Distrik Manhattan, Cyrus R. Vance Jr. menyampaikan dakwaan pada Rabu, 30 Mei 2018, atas dugaan pelecehan seksual terhadap dua wanita di New York, Amerika Serikat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengacara Weinstein, Benjamin Brafman, menyebutkan tuduhan itu tidak kuat dan menegaskan bahwa Weinstein membantah tuduhan terhadapnya, seperti dilaporkan Associated Press, 31 Mei 2018.
Dakwaan itu datang beberapa jam setelah pengacara Harvey Weinstein menuturkan produser film itu akan menolak bersaksi di hadapan juri karena tidak ada cukup waktu untuk mempersiapkan diri dan tekanan politik membuat dakwaan tidak bisa dihindari.
Harvey Weinstein, 66 tahun, menyerahkan diri pada Jumat, 25 Mei 2018. Pengacaranya meminta waktu yang ditetapkan untuk Weinstein bersaksi. Namun jaksa menolak permintaannya memberikan batas waktu.
Harvey Weinstein dituduh memperkosa seorang wanita dan melakukan kejahatan seksual dengan memaksa wanita lain. Dalam sidang pertama, hakim memberikan denda jaminan senilai US$ 1 juta atau sekitar Rp 13 miliar dan pemantauan elektronik. Ia juga harus kembali ke pengadilan pada 30 Juli nanti.
Selain dua korban yang melaporkan kasus pelecehan Harvey Weinstein ini, puluhan wanita lain menuduh Weinstein melakukan pelanggaran seksual, dari pelecehan sampai pemaksaan. Harvey Weinstein sendiri membantah semua tuduhan seks non-konsensual.
Pengacaranya menyebutkan tuduhan pemerkosaan itu tidak masuk akal. Ia menuturkan pelapor dan Harvey Weinstein memiliki hubungan seksual konsensual selama sepuluh tahun.
Wanita pelapor yang identitasnya belum diungkap ke publik mengatakan kepada penyidik bahwa Harvey Weinstein mengurungnya di kamar hotel dan memperkosanya. Sedangkan pelapor lain, aktris Lucia Evans, menyebutkan Harvey Weinstein memaksanya untuk melakukan seks oral di kantornya pada 2004.