Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah hotel bintang empat di Kongo, Afrika, diduga telah menawarkan pada konsumen daging bayi simpanse dalam menunya makanannya. Dalam menu itu ditulis bébé chimpanzé fume dan dibandrol dengan harga £27 atau Rp 485 ribu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari mirror.co.uk, hotel tersebut diketahui bernama The Beatrice yang berlokasi di Ibu Kota Kinshasa, Republik Demokratik Kongo. Hotel Beatrice saat ini menghadapi gugatan hukum setelah Conserv Congo, yakni sebuah lembaga konservasi nirlaba mengekspresikan kegeramannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebuah restoran di Afrika digugat setelah menyajikan menu daging simpanse. Sumber: mirror.co.uk
Menurut Adams Cassinga, Direktur Conserv Congo, Hotel Beatrice telah menyajikan daging asap simpanse untuk menarik turis dari kawasan Asia yang sedang tumbuh dan menjamu kalangan orang-orang kaya di Kongo.
“Masyarakat meyakini Anda bisa mengkonsumsi jiwa seekor hewan melalui dagingnya dan dengan mengkonsumsinya akan memberikan energi lebih pada Anda. Banyak politikus, anggota kepolisian dan turis asing yang penasaran mencobanya,” kata Cassinga.
Conserv Congo membuat sebuah gugatan resmi ke Hotel Beatrice dengan tuduhan hotel itu telah memperjual-belikan spesies hewan yang dilindungi. Tuduhan itu dibantah oleh manajemen hotel, namun tak lama pemilik hotel, Andre Kadima, mengakui menu daging bayi simpase dimasukkan dalam menu tanpa sepengetahuannya.
Kadima menyangkal kalau daging bayi simpanse itu dimasak seperti bayangan banyak orang. Dia memastikan itu hanya salah print.
“Saya sedang tidak ada di kantor ketika menu itu dicetak dan saat saya kembali – saya segera memerintahkan agar menu yang salah itu hancurkan dan di-print ulang. Saya tegaskan, kami tidak menjual daging simpanse yang dimasak. Saya bahkan sangat menyukai simpanse dan sangat menyadari betapa berharganya hewan itu bagi alam liar kita,” kata Kadima.
Simpanse adalah hewan yang dilindungi oleh hukum. Mereka yang memperjual belikannya atau membunuh, akan dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimum £ 15 ribu atau Rp 200 juta lebih.