Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Arab Saudi menangkap warganya karena mengkritik Israel di media sosial dalam beberapa bulan terakhir. Mereka ditangkap karena menghujat Israel yang terus menyerang Gaza.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut media asal AS Bloomberg, seperti dilansir dari Middle East Monitor, salah satu tahanan adalah seorang eksekutif yang terlibat dalam inisiatif pembangunan ekonomi Putra Mahkota Mohammed Bin Salman termasuk Visi 2030 kerajaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Warga Negara Arab Saudi lainnya dilaporkan pemerintah untuk memboikot merek-merek Amerika yang beroperasi di kerajaan Teluk. Seorang tokoh media mengatakan Israel tidak boleh dimaafkan.
Sebuah sumber yang dekat dengan pemerintah Saudi, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya, membenarkan bahwa penangkapan tersebut dilatarbelakangi oleh kekhawatiran atas potensi ancaman terhadap keamanan negara dari pengaruh pro-Iran.
Belum ada catatan resmi berapa orang yang ditangkap sejak 7 Oktober 2023 karena menyuarakan keprihatinan atas tindakan Israel di Gaza.
Tindakan keras ini bertepatan dengan upaya berkelanjutan Amerika Serikat untuk memfasilitasi normalisasi hubungan antara Riyadh dan Israel.
Selama kunjungan baru-baru ini ke negara Teluk tersebut, Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan bahwa negosiasi intensif selama seminggu terakhir telah membuat kedua pihak “berpotensi hampir mencapai penyelesaian.” Sementara itu Arab Saudi berulang kali mengumumkan tidak akan menjalin hubungan diplomatik dengan Israel sampai negara Palestina merdeka terbentuk.
Israel telah melancarkan serangan genosida terhadap warga Palestina di Gaza sejak 7 Oktober, menewaskan lebih dari 34.500 pria, wanita dan anak-anak, dan melukai lebih dari 77.000 lainnya, lapor kantor berita Wafa .
Serangan Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza menjadi pengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur sipil di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ). Keputusan sementara Pengadilan Dunia pada bulan Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza. Afrika Selatan, yang mengajukan negara apartheid tersebut ke ICJ, telah memperingatkan bahwa Israel mengabaikan keputusan pengadilan tersebut. Israel membantah semua tuduhan terhadapnya.
MIDDLE EAST MONITOR
Pilihan editor: Laporan Investigasi: Indonesia Impor Spyware dari Perusahaan Israel