Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Nikaragua meminta Mahkamah Internasional (ICJ) pada Senin, 8 April 2024, untuk memerintahkan Jerman menghentikan ekspor senjata militer ke Israel dan melanjutkan pendanaannya untuk badan PBB untuk pengungsi Palestina, UNRWA, dengan alasan adanya risiko genosida yang serius di Gaza.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Duta Besar Nikaragua, Carlos Jose Arguello Gomez, mengatakan kepada pengadilan bahwa Berlin telah melanggar Konvensi Genosida 1948 dengan terus memasok senjata kepada Israel setelah para hakim ICJ memutuskan bahwa ada kemungkinan bahwa Israel telah melanggar hak-hak yang dijamin dalam konvensi genosida tersebut dalam penyerangannya ke Gaza.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Tidak diragukan lagi bahwa Jerman (...) sangat menyadari, dan menyadari dengan baik, setidaknya risiko serius terjadinya genosida," di jalur Gaza, kata Arguello Gomez.
Ia mengatakan kepada para hakim bahwa Berlin mengabaikan kewajibannya di bawah hukum internasional dengan terus memberikan bantuan militer kepada Israel.
"Ini harus dihentikan," kata Arguello Gomez.
Israel membantah tuduhan genosida dan mengatakan bahwa mereka memiliki hak untuk membela diri.
Pemerintahan Jerman menolak tuduhan-tuduhan Nikaragua.
"Jerman tidak dan tidak pernah melanggar Konvensi Genosida atau hukum humaniter internasional, baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar Tania von Uslar-Gleichen, penasihat hukum Kementerian Luar Negeri Jerman kepada para wartawan di ICJ.
Berlin akan mempresentasikan kasusnya secara lebih rinci di pengadilan pada hari Selasa.
Jerman telah menjadi salah satu sekutu setia Israel sejak serangan 7 Oktober oleh militan Hamas yang menewaskan 1.200 orang, menurut perhitungan Israel.
Jerman juga merupakan salah satu eksportir senjata utama ke Israel, mengirimkan 326,5 juta euro ($353,70 juta) dalam bentuk peralatan militer dan senjata pada tahun 2023, menurut data Kementerian Ekonomi.
Sejak 7 Oktober, lebih dari 33.000 warga Palestina telah terbunuh dalam serangan militer Israel di Gaza, menurut kementerian kesehatan di daerah kantong yang dikuasai Hamas tersebut.
Kasus Nikaragua di ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, dibangun di atas kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.
Pada Januari, ICJ memutuskan bahwa klaim Afrika Selatan bahwa Israel melanggar beberapa hak yang dijamin dalam konvensi genosida selama serangannya ke Gaza adalah masuk akal dan memerintahkan langkah-langkah darurat, termasuk seruan bagi Israel untuk menghentikan segala tindakan genosida yang mungkin terjadi.
Jerman dan Amerika Serikat termasuk di antara para donor utama yang menangguhkan pendanaan untuk UNRWA setelah adanya tuduhan bahwa sekitar 12 dari puluhan ribu karyawan Palestina diduga terlibat dalam serangan 7 Oktober. Badan ini menyediakan bantuan vital untuk Gaza, di mana banyak orang kini berada di ambang kelaparan.
Berlin telah mengembalikan sejumlah dana untuk pekerjaan regional UNRWA di Yordania, Lebanon, Suriah dan Tepi Barat, namun tidak untuk cabang mereka di Gaza, kata seorang pejabat kementerian luar negeri kepada Reuters.
REUTERS